Laporan: Oksa Aditya (JMSI) – Editor: Jumadi
PEKALONGAN [KP] – Pembangunan SPBU diatas tanah Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Jawa Tengah yang terletak di Jl. Hos Cokroaminoto No. 82 Landungsari dipertanyakan kelayakannya oleh masyarakat, pasalnya selain dekat dengan pemukiman juga berdekatan dengan pasar.
Karenanya Aliansi Media Kota Pekalongan Raya mempertanyakan SPBU yang diduga menyalahi prosedur kepada DPRD Kota Pekalongan.
Perwakilan Komisi A, Fauzi di ruang tamu DPRD Kota Pekalongan menjelaskan perihal perijinan semua diarahkan satu pintu di kantor Dinas Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal (DPTPM).
“Masalah SPBU itu ada berbagai pihak yang terkait diluar komisi A, dirinya mengait lebih banyak di Komisi B,” jawabnya.
Ditempat terpisah Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia
(LPPN RI) Perwakilan Jawa Tengah, Sulasono Hadi Pranoto menanggapi mangkraknya SPBU Grogolan.
βKalau memang pembangunan SPBU tersebut sesuai dengan prosedur kenapa terkesan mangkrak. Soalnya informasinya pengusaha itu sudah keluar uang banyak, kenapa kok usaha ini tidak jalan-jalan dan mandek pembangunannya,” tandasnya.
Sampai berita ini diturunkan belum ada tindak lanjut dari pembangunan SPBU tersebut. #*[KP].





