Sosialisasi UU Tentang Perempuan dan Anak, Kadis P2PA dr. Yana : Peran Aktif Masyarakat Diperlukan

BERITA, DAERAH, GORONTALO241 Dilihat

Laporan : Ifan Saluki
Editor : YR

GORONTALO [kabarpublik.id] — Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2PA) Provinsi Gorontalo, dr. Yana Yanti Suleman, tampil sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Undang-undang terkait Perempuan dan Anak, yang digelar di Hotel New Rahmat Kota Gorontalo, Kamis (30/05/2024).

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, mulai dari perwakilan pemerintah daerah, jajaran Polri, lembaga swadaya masyarakat, mahasiswa hingga komunitas-komunitas perempuan dan anak.

Dalam acara tersebut, dr. Yana Yanti Suleman memberikan pemaparan yang komprehensif mengenai berbagai aspek hukum dan kebijakan yang melindungi hak-hak perempuan dan anak.

“Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak, serta untuk memastikan implementasi yang efektif dari undang-undang yang telah disahkan,” ungkap dr. Yana.

dr. Yana juga menyebutkan beberapa regulasi yang relevan tentang perempuan dan anak. Diantaranya, UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Tak hanya itu, ada juga Peraturan Menteri (PERMEN) PPPA nomor 13 tahun 2020 tentang perlindungan perempuan dan perlindungan anak, PERMEN PPPA nomor 12 tahun 2022 tentang standar layanan perlindungan perempuan dan perlindungan anak, dan PERMEN PPPA nomor 4 tahun 2023 tentang satu data gender dan anak.

dr. Yana menekankan bahwa pemahaman yang mendalam tentang peraturan ini sangat penting bagi semua pihak, mulai dari aparat penegak hukum hingga masyarakat umum, untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi perempuan dan anak.

“UU ini dirancang untuk melindungi hak-hak dasar perempuan dan anak, serta memastikan mereka mendapatkan perlindungan hukum yang layak. Penting bagi kita semua, terutama masyarakat Gorontalo, untuk memahami dan mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari,” terangnya.

Selain itu, dr. Yana juga menyoroti pentingnya perlindungan anak sebagai salah satu prioritas utama pemerintah daerah.

Ia menjelaskan bahwa anak-anak merupakan aset bangsa yang harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan salah lainnya.

Melalui berbagai program dan kebijakan yang telah dijalankan, Dinas P2PA Provinsi Gorontalo berupaya menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan dan perkembangan anak.

“Masih banyak tantangan yang dihadapi dalam upaya melindungi perempuan dan anak, terutama di daerah-daerah terpencil. Oleh karena itu, peran aktif masyarakat dalam mendukung program-program pemerintah sangat diperlukan,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, dr. Yana berharap adanya kolaborasi dan sinergi antara berbagai stakeholder dalam upaya perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak.

Menurutnya, keberhasilan implementasi undang-undang ini tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif dari masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, serta sektor swasta.

“Kami sangat mengapresiasi dukungan dan kerjasama dari semua pihak. Kami berharap melalui sosialisasi ini, masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya perlindungan bagi perempuan dan anak, dan turut serta dalam upaya pencegahan kekerasan dan diskriminasi,” pungkasnya.

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar