SOAL TUPOKSI SATPOL PP, INI PENJELASAN SEKDA BOALEMO SERMAN

BOALEMO265 Dilihat

Laporan :Nurman Ismail (JMSI),Editor Mahmud Marhaba

BOALEMO [KP] – Sesuai Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah bahwa penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat merupakan urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemeeintah Daerah termasuk penyelengaraan perlindungan masyarakat.

Hal ini diasmpaikan Oleh Sekertaris Daerah Serman Moridu pada saat membina Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)dalam apel pagi di halaman Kantor Polisi Pamong Praja,Senin (30/11/2020)

Untuk itu Sekda Serman menegaskan bahwa Satpol PP mempunyai tugas dan pungsi untuk membantu Kepala Daerah mencintapkan kondisi Daerah yang tentram tertib dan teratur

“Tujuannya adalah agar penyelengaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Boalemo dapat berjalan dengan lancar” Tegas Sekda Serman dengan singkat

Selain itu ,Sekda Serman mengharapkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja dilingkungan Pemkab Boalemo agar selalu meningkatkan kedisplinan serta loyalitas pada atasan,ia pun mengatakan bahwa Satpol PP merupakan Garda terdepan Pemerintah dalam hal menciptakan keamanan dan ketertiban lebih lebih dalam suasana pandemi covid 19.

“Saya sampaikan bahwa Satpol PP itu adalah garda terdepan menciptakan keamanan dan ketertiban membantu Kepala Daerah,apalagi dalam suasan covid 19 yang kita hadapi sekarang ini”Pungkas Sekda Serman pada kegiatan Apel Pagi Satpol PP.#[KP]

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar