Soal Penggunaan Anggaran, Amran Minta Pemda Harus Realisasikan dengan Baik

BERITA, GORONTALO212 Dilihat

Laporan : Ifan S. Saluki
Editor : YR

GORONTALO [kabarpublik.id] – Anggota DRPD Bone Bolango Amran Mustapa menyoroti soal sistem penggunaan anggaran yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah di tahun 2022 – 2023.

Menurut Amran, Pemerintah Daerah harus benar – benar mempergunakan anggaran ini dengan sebaik mungkin. Karena di tahun 2024 nanti, Pemerintah harus melakukan pembayaran Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan asumsi Dana Alokasi Umum (DAU) Bone Bolango tidak akan bertambah.

Hal ini diungkapkan Amran saat Rapat paripurna Pembicaraan tingkat I terhadap Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone Bolango tahun anggaran 2022, di Aula Sidang DPRD BoneBol, Senin (12/9/2022).

“Jadi di tahun 2024 dan seterusnya itu, DAU kita sudah dipotong. Maka olehnya itu, kami di DPRD meminta agar formulasi, simulasi terkait sistem pembagian anggaran ke OPD – OPD pada saat itu harus benar – benar terealisasi dengan baik,” ujarnya.

Selain Dana PEN, politisi PDI itu juga menyoroti soal capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Bone Bolango.

Dimana Amran katakan, capaian PAD di Kabupaten Bone Bolango sejauh ini belum maksimal dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

“Pada pembahasan PAD 2022 kemarin, Pemda begitu optimis memprediksi capaian PAD kita itu sebesar Rp 35 miliar. Namun saat pembahasan minggu kemarin, realisasinya baru sampai Rp 14 miliar. Dan prediksi sampai akhir 2022 antara Rp 20 – 21 miliar. Artinya PAD kita tidak mencapai Rp 14 miliar,” ujarnya

“Nah jika PAD ini tidak tercapai, maka terjadi rasionalisasi belanja. Kalau kita hitung – hitungan rasionalisasinya itu kurang lebih Rp 14 miliar. Di lain pihak pemerintah juga ketambahan Rp 135 Dana PEN. Dan ini ada kontradiksi, uang bertambah tapi kita melakukan rasionalisasi, dan ini kami tidak setuju. Ini harus diteruskan pembahasannya,” tambah Amran.

Sehingganya melalui kesempatan itu, Amran juga menyatakan jika pihaknya meminta pemerintah daerah agar membuat surat pernyataan terkait pelaksanaan program yang dibiayai dari dana PEN sudah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

“Supaya jika terjadi implikasi hukum, maka hal itu menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan bukan tanggung jawab DPRD,” tandasnya #[KP]

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar