Laporan : Serman Tahala
Editor : YR
GORONTALO [kabarpublik.id] – Pemerintah Pusat dalam hal ini Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi memastikan harga minyak goreng akan mengikuti Harga Eceren Tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan pemerintah pada pekan depan.
Hal ini dia pastikan lantaran para pedagang tengah melakukan proses blending atau mencampur minyak harga yang mahal sebelumnya dengan minyak yang dibeli dengan harga murah.

Namun, ada juga sejumlah pedagang di pasar mengaku belum setuju dengan kebijakan tersebut. Sebab menurut mereka kebijakan tersebut bakal merugikan pedagang kecil seperti mereka.
“Kalau saya belum setuju untuk menjual minyak goreng dengan harga Rp. 14 ribu semacam di toko Alfamart, karena minyak ini kami beli dengan harga tinggi di toko, dan kami hanya ambil keuntungan sedikit dari harga jualnya,” Tutur salah satu pedagang di pasar Mingguan Tilamuta.
Tentu dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Permendag Nomor 6 tahun 2022, HET minyak goreng diatur dengan rincian minyak goreng curah sebesar Rp. 11.500/liter, kemasan sederhana sebesar Rp. 13.500/liter, dan kemasan premium sebesar Rp14.000/liter. Kebijakan HET ini akan mulai berlaku pada Februari 2022 dan sekaligus mencabut Permendag Nomor 3 tahun 2022. #[KP]




