Breaking News
Live Update Berita Terkini

Roy Suryo Hadiri Sidang dr Tifa, Beri Dukungan dan Yakin Keadilan Ditegakkan

Kamis, 9 Jul 2026
Editor: Eky
Penulis: Hersunu
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo usai menghadiri sidang lanjutan terdakwa dr Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (9/7/26). (Foto: Hersunu/kabarpublik.id)
Dengarkan dgn suara Siap
8.7K pembaca

JAKARTA (kabarpublik.id) – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo menghadiri sidang lanjutan terdakwa dr Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (9/7/26). Kehadirannya disebut sebagai bentuk dukungan terhadap dr Tifa yang tengah menjalani proses hukum.

Roy tiba di pengadilan mengenakan jaket hitam dan menyapa para pendukung dr Tifa serta awak media yang telah menunggu di lokasi. Ia menyatakan optimistis rekannya akan memperoleh keadilan melalui proses persidangan.

“Saya mendukung penuh persidangan dr Tifa. Insya Allah beliau akan mendapatkan keadilan,” ujar Roy kepada wartawan.

Dalam kesempatan tersebut, Roy juga mengungkapkan bahwa dirinya dijadwalkan menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (10/7/2026).

“Insya Allah besok saya menjalani praperadilan yang kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait Pasal 32,” katanya.

Roy menilai dr Tifa merupakan seorang analis neuropolitik sehingga pendapat yang disampaikannya perlu dipahami sebagai bagian dari kajian akademis. Sebagai bentuk dukungan, Roy mengenakan kaus bergambar karikatur wajah dr Tifa.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada para jurnalis yang meliput jalannya persidangan.

Sebelumnya, dr Tifa menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) oleh tim kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dokumen eksepsi setebal 37 halaman itu berjudul “Indonesia Menggugat: Dugaan Ijazah Palsu Jokowi adalah Sebuah Cermin Krisis Multidimensi Bangsa Ini.”

Dalam nota keberatan tersebut, tim kuasa hukum dr Tifa berpendapat surat dakwaan mengandung dua kelemahan mendasar, yaitu error in objecto dan error in persona. Atas dasar itu, mereka meminta majelis hakim menyatakan perkara tidak layak untuk dilanjutkan.

Usai persidangan, dr Tifa menyatakan bahwa objek yang menjadi kajian dirinya bersama Roy Suryo merupakan objek digital yang beredar di internet.

“Objek yang kami kaji adalah objek digital yang beredar di internet dan dimiliki oleh Saudara Dian Sandi,” ujar dr Tifa.

Perlu dicatat bahwa seluruh dalil dalam nota keberatan tersebut merupakan pendapat tim kuasa hukum terdakwa yang akan dinilai oleh majelis hakim dalam proses persidangan. Perkara ini masih berjalan dan belum berkekuatan hukum tetap.

No More Posts Available.

No more pages to load.