PROGRAM BPNT DINSOS-PMD BOALEMO DISOSIALISASIKAN. INI PESAN WAKIL BUPATI

BOALEMO361 Dilihat

Laporan : Jaringan Berita SMSI

Editor : Mahmud Marhaba

 

TILAMUTA [KP] – Sosialisasi Program Bantuan Non Tunai (BPNT) tingkat Kabupaten Boalemo bertempat di Graha Putra Tunggal Desa Modelomo, Jumat (28/06/2019).

 

Kegiatan Sosialisasi Program Bantuan Sosial Pangan yang dilaksanakan oleh Dinas Sosial dan PMD bekerjasama dengan Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo tersebut di buka langsung oleh Wakil Bupati Boalemo Anas Jusuf.

 

Kegiatan yang juga dihadiri Asisten I Setda Boalemo, Burhan Hinta, Wakapolres Pietmon Tamalawe, Kepala Bank Indonesia yang diwakili oleh Gunawan Wibowo, Para Camat, Kepala-kepala Desa se-Kabupaten Boalemo dan masyarakat penerima Manfaat Bantuan Pangan Non Tunai selaku peserta sosialisasi.

 

Wakil Bupati Boalemo Anas Jusuf menyampaikan bahwa sosialisasi ini sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah Pusat dan Daerah tentang Program Penanggulangan Kemiskinan di Daerah diantaranya program penanganan Fakir Miskin melalui Program Bantuan Sosial Pangan.

 

Dengan dilaksanakannya bantuan Sosial Pangan Non Tunai ini, masyarakat nantinya akan melakukan transaksi menggunakan Sistem Elektronik, dimana sistem ini dilaksanakan agar bantuan yang di serahkan kepada masyarakat penerima tepat sasaran.

 

“Jika bantuan ini diberikan secara tunai nantinya bantuan tersebut akan digunakan untuk hal lain seperti membeli pulsa dan lain sebagainya,” ungkap Wakil Bupati.

 

Untuk mengatasi tidak tepatnya sasaran bantuan tersebut pemerintahan melakukan terobasan dengan cara memberikan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), agar bantuan yang berikan oleh pemerintah tepat sasaran kepada penerima.

 

Wakil Bupati Boalemo Anas Jusuf mengharapkan kepada peserta sosialisasi sekaligus pemanfaat Bantuan tersebut agar benar-Benar memahami materi yang akan diberikan oleh pemateri karena pemberian bantuan ini melalui Sistem Elektronik.

 

Ketua Panitia, Mukri Kadji menyampaikan bahwa penyaluran bantuan Sosial Secara Non Tunai di atur dalam peraturan Presiden Republik Indonesia No.63 Tahun 2017, dengan tujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan Penyaluran Bantuan Sosial Pangan secara Non Tunai serta mengurangi beban pengeluaran bagi Keluargan Penerima Manfaat (KPM).#[KP-Ayimun/HMS]

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar