Polsek Pantai Cermin Tutup Lokasi Judi dan Sabung Ayam di Dusun IV Desa Kota Pari

BERITA285 Dilihat

Laporan : Yusa
Editor : YR

SUMATERA UTARA [kabarpublik.id] – Dalam upaya memerangi praktik perjudian dan sabung ayam, Polsek Pantai Cermin bersama Polres Serdang Bedagai dan Muspika Kecamatan Pantai Cermin menutup lokasi yang diduga sebagai tempat perjudian di Dusun IV Desa Kota Pari, pada Selasa (27/02/2024).

Kapolsek Pantai Cermin, AKP. H Tambunan, memimpin langsung penutupan tersebut, didampingi personel dari Polres Sergai, Kanit Reskrim Polsek Pantai Cermin, Trantib Kecamatan, Kepala Desa Kota Pari, serta anggota Polsek Pantai Cermin dan Kadus Dusun IV Desa Kota Pari.

Penutupan lokasi ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan MoU antara pihak kepolisian dan pemilik tanah, Suwarto.

“Dalam MoU ini, Suwarto alias Warto menyatakan tidak akan lagi menyewakan tempat atau lahan tanahnya untuk kegiatan perjudian dan sabung ayam. Ia juga berkomitmen untuk membongkar seluruh bangunan yang ada di lokasi tersebut,” ungkap Kapolsek AKP. H Tambunan.

Kapolsek berharap partisipasi aktif dari masyarakat dalam melaporkan kegiatan yang melanggar hukum, guna mendukung upaya penindakan dan menjaga keamanan di wilayah tersebut.

“Kami berharap agar masyarakat bekerja sama untuk memberikan informasi apabila ada kegiatan yang melanggar hukum. Ini adalah langkah konkret dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kecamatan Pantai Cermin,” pungkasnya.

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar