Polri Tangkap 321 WNA Tindak Pidana Judi Online Internasional

Sabtu, 9 Mei 2026
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Wira Satya Triputra (kanan) dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu, 9/5/2026. (ANTARA)
Dengarkan dgn suara Siap
8.9K pembaca

JAKARTA (Kabarpublik.id) – Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menangkap sebanyak 321 warga negara asing (WNA) terkait tindak pidana perjudian daring atau online jaringan internasional di lokasi perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Wira Satya Triputra mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari serangkaian penyelidikan yang panjang dengan adanya informasi dari masyarakat.

“Dari hasil penyelidikan tersebut, kami menemukan dugaan adanya aktivitas perjudian yang dilakukan secara terorganisir dan melibatkan warga negara asing dari berbagai macam negara,” ucap Brigjen Pol. Wira dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu.

Ia menjelaskan pelaksanaan penangkapan para WNA telah dilakukan pada Kamis (7/5). Saat ini, pemeriksaan terhadap para pelaku yang ditangkap masih terus berlanjut.

Wira menyebut para pelaku ditangkap dalam keadaan tertangkap tangan atau sedang melakukan operasional kegiatan judi daring.

Secara perinci, para pelaku yang ditangkap meliputi sebanyak 57 orang merupakan warga negara China, 228 orang warga negara Vietnam, 11 orang warga negara Laos, 13 orang warga negara Myanmar, tiga orang masing-masing warga negara Malaysia dan Kamboja, serta lima orang warga negara Thailand.

Dia mengungkap para WNA memiliki peran masing-masing dalam tindak pidana judi online, yang dijadikan sebagai mata pencaharian tersebut.

“Ini dilakukan secara terstruktur dengan memanfaatkan sarana elektronik serta pola operasional digital lintas negara yang terorganisir,” tutur dia.

Dari pelaksanaan proses penindakan, Wira menegaskan pihaknya telah mengamankan berbagai jenis barang bukti, yaitu brankas, paspor, telepon seluler, laptop, komputer, dan uang tunai berupa mata uang asing berbagai macam negara

Selain itu, sambung dia, dari hasil pemeriksaan penyidik juga telah menemukan kurang lebih sebanyak 75 domain internet dan laman resmi atau website yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian daring.

Dia menyebutkan domain internet dan website yang digunakan menggunakan kombinasi karakter tertentu dan variabel label perjudian guna menghindari pemblokiran.

Atas perbuatan mereka, kata Wira, para pelaku tindak pidana perjudian daring tersebut disangkakan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 Juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (ant)

No More Posts Available.

No more pages to load.