SUMATERA BARAT[kabarpublik.id] — Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota menggelar Sidang Pemeriksaan Tanah Panitia A pada Rabu, 17 September 2025. Sidang ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota, Ibu Lucy Novianti, S.SiT., M.H.
Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses administrasi pertanahan, khususnya dalam penetapan hak atas tanah. Melalui sidang Panitia A, dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen permohonan, keterangan para pihak, serta aspek yuridis dan fisik tanah yang diajukan.
Dalam arahannya, Kepala Kantor Pertanahan menegaskan bahwa pelaksanaan sidang ini menjadi bentuk komitmen Badan Pertanahan Nasional dalam menghadirkan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Ia juga menekankan bahwa sidang pemeriksaan tanah Panitia A berperan penting dalam mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Sidang Panitia A turut dihadiri oleh jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota bersama perwakilan Pemerintah Daerah serta instansi terkait lainnya. Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan setiap permohonan hak atas tanah dapat terselesaikan secara tertib, sesuai aturan hukum yang berlaku, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Lima Puluh Kota.

