Di sejumlah titik seperti Tuparev, Galuh Mas, Grand Taruma hingga wilayah Telukjambe, lounge, karaoke, resto bar dan club malam tumbuh menjadi bisnis yang menjanjikan.
Namun di balik gemerlap lampu dan ramainya musik malam, ada persoalan yang kini menjadi sorotan utama pemerintah daerah, yakni legalitas usaha dan izin minuman beralkohol.
Dalam sejumlah inspeksi mendadak yang dilakukan Satpol PP bersama dinas terkait selama beberapa pekan terakhir, ditemukan masih adanya tempat hiburan malam yang beroperasi tanpa kelengkapan izin minuman beralkohol.
Inspeksi mendadak ke tempat hiburan malam ini bukan sekadar pengawasan rutin, melainkan respons atas dugaan masih adanya usaha tempat hiburan malam yang beroperasi tanpa kelengkapan izin.
Kondisi ini memperlihatkan satu persoalan besar; ternyata industri hiburan malam di Karawang tumbuh lebih cepat dibanding kesiapan regulasi dan kepatuhan administrasinya.
Data Pemerintah Provinsi Jawa Barat menunjukkan, hingga kini di Karawang ada 25 tempat hiburan malam jenis diskotek, pub, karaoke/bar, dan night club.
Jumlah tersebut belum termasuk tempat-tempat pijat dan kios-kios jamu yang menyediakan aneka minuman beralkohol.
Maraknya tempat hiburan malam yang mengedarkan minuman beralkohol tanpa dilengkapi izin ini menjadi hal serius. Sebab persoalan izin merupakan salah satu syarat paling vital dalam operasional bisnis hiburan malam.
Izin diperlukan karena minuman beralkohol tidak dapat dijual bebas. Izin penjualan minuman beralkohol juga hanya diberikan oleh pemerintah kepada pihak-pihak yang dinilai layak dan memiliki komitmen serta tanggung jawab, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 74 tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Sesuai ketentuan itu, minuman beralkohol hanya dapat dijual di tempat-tempat yang ditelah ditentukan, seperti hotel, bar, restoran dan tempat-tempat tertentu lainnya. Penjualan minuman beralkohol juga harus dilakukan terpisah dengan barang-barang jualan lainnya.
Kemudian atas dasar regulasi tersebut dan Peraturan Daerah Karawang Nomor 10 Tahun 2021, peredaran atau penjualan minuman beralkohol juga dilarang berdekatan dengan gelanggang remaja, pedagang kaki lima, kios-kios kecil, dan terminal.
Selain itu, penjualan minuman beralkohol ini juga dilarang berdekatan dengan stasiun, bumi perkemahan, tempat ibadah, sekolah, serta rumah sakit.
Kondisi yang saat ini terjadi, terdapat beberapa tempat hiburan malam, khususnya tempat karaoke di Karawang, lokasinya cukup dekat dengan tempat ibadah, bahkan ada yang lokasinya tak jauh dari rumah sakit dan sekolah.
Izin hingga pajak
Di balik gemerlap lampu malam dan denting musik yang mengalun hingga dini hari, ternyata ada persoalan sunyi yang akhirnya terungkap. Sejumlah tempat hiburan malam yang selama ini berdiri, ternyata beroperasi di atas fondasi administrasi yang belum sepenuhnya kokoh.
Fakta itu terungkap setelah aparat gabungan melakukan inspeksi mendadak dalam dua gelombang operasi berbeda. Dari 11 tempat hiburan malam yang diperiksa, hanya tiga yang telah mengantongi izin lengkap. Selebihnya, masih tersandung persoalan administrasi: mulai dari izin minuman beralkohol, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Bahkan, ada yang belum pernah membayar pajak daerah sama sekali.
Sidak dilakukan oleh Satpol PP Karawang bersama DPMPTSP, Bapenda, Disparpora, dan sejumlah organisasi perangkat daerah lainnya pada 29 April dan 6 Mei. Operasi itu seolah membuka tirai tentang wajah lain industri hiburan malam di kota yang beranjak berkembang ini.
Pada sidak pertama, petugas mendatangi lima lokasi: Brotherhood Cafe, New Rich Cafe & Bar, Tropical Resto Karaoke & Bar, D’tipsy Cafe & Resto, serta Sultan Reborn.
Di tempat-tempat yang pada malam hari tampak hidup oleh cahaya neon dan hiruk-pikuk pengunjung itu, petugas menemukan fakta bahwa seluruh usaha tersebut baru memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Kepala Tim Pelayanan Pengaduan, Pengendalian, Konsultasi, dan Sosialisasi Perizinan DPMPTSP Karawang, Sandi Susilo, menjelaskan bahwa sebagian pelaku usaha sebenarnya telah mengajukan izin melalui sistem Online Single Submission (OSS). Namun prosesnya belum dapat dituntaskan karena masih terbentur berbagai syarat teknis.
Masalah utamanya terletak pada fungsi bangunan. Banyak tempat hiburan malam beroperasi di bangunan ruko yang sejak awal tidak diperuntukkan sebagai lokasi hiburan malam.
Malam kembali bergulir ketika sidak kedua dilakukan. Enam lokasi lain diperiksa, yakni Aneka Baru Resto & Karaoke, Kaze Headquarter, Lawang Cafe Resto, No Name International Club, De Sultan Reborn GT, dan Nemesis Executive Bar.
Dari enam tempat tersebut, hanya tiga yang dinyatakan telah melengkapi seluruh izin usaha. Sisanya masih menunggu proses administrasi, terutama izin minuman beralkohol yang kewenangannya berada di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Di sisi lain, Satpol PP Karawang menegaskan bahwa sidak bukan sekadar formalitas. Ada tahapan penindakan yang akan dilakukan bila para pengusaha tidak menunjukkan itikad memenuhi aturan.
Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Karawang Da Prasetya Wirabrata memastikan pihaknya akan kembali memanggil pengelola yang belum memenuhi ketentuan administrasi.
Persoalannya ternyata tidak berhenti pada izin usaha. Dari pemeriksaan Bapenda Karawang, ditemukan lima tempat hiburan malam belum terdaftar sebagai wajib pajak daerah. Artinya, selama beroperasi mereka belum pernah menyetorkan kewajiban pajak kepada pemerintah daerah.
Namun di balik sorotan pemerintah daerah, para pelaku usaha juga menyimpan kegelisahan sendiri. Sejumlah pengusaha mengaku bersedia melengkapi seluruh perizinan. Mereka berharap proses pengurusan izinnya berlangsung mudah dan murah.
Mereka juga menyampaikan agar tidak ada oknum di lingkungan Pemkab Karawang yang berupaya memainkan kesalahan mereka dengan membantu percepatan pengurusan izin dengan tarif yang cukup mahal.
Di tengah tarik-ulur antara aturan, investasi, dan geliat hiburan malam, Pemerintah Kabupaten Karawang memastikan pengawasan akan terus diperketat. Monitoring dan evaluasi berkala disebut akan dilakukan demi memastikan seluruh pelaku usaha berjalan di koridor hukum dan tertib administrasi.
Sebagaimana sudah diketahui umum, izin minuman beralkohol bukan sekadar administrasi biasa. Regulasi penjualannya diatur ketat mulai dari tingkat pusat hingga pemerintah daerah, dengan klasifikasi minuman berdasarkan kadar alkohol dan jenis usaha yang diperbolehkan menjualnya.
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Permendag Nomor 20 Tahun 2014, minuman beralkohol dibagi ke dalam tiga golongan berdasarkan kadar etanol. Di antaranya Golongan A, Golongan B dan Golongan C.
Minuman beralkohol Golongan A ini merupakan minuman dengan kadar alkohol sampai 5 persen seperti bir dan minuman fermentasi ringan. Golongan ini umumnya dapat dijual di hotel, restoran, bar, pub dan tempat tertentu yang memiliki izin resmi.
Kemudian minuman beralkohol Golongan B, minuman dengan kadar alkohol lebih dari 5 persen sampai 20 persen seperti wine, soju, sake. Penjualan minuman beralkohol golongan ini lebih ketat dan hanya diperbolehkan di tempat usaha tertentu dengan izin khusus.
Untuk Golongan C ialah minuman dengan kadar alkohol lebih dari 20 persen sampai 55 persen, seperti whisky, vodka, tequila. Minuman golongan ini menjadi kategori dengan pengawasan paling ketat karena kadar alkohol tinggi dan umumnya hanya boleh dijual di hotel berbintang, bar, lounge, dan club malam berizin resmi.
Titik paling rumit
Persoalan utama yang paling banyak ditemukan di tempat hiburan malam ini adalah izin minuman beralkohol. Bagi pelaku usaha hiburan malam, izin ini menjadi kunci utama operasional, karena sebagian besar pemasukan bisnis hiburan malam berasal dari penjualan minuman. Namun proses pengurusannya tidak sederhana.
Berbeda dengan izin usaha dasar yang dapat diproses di tingkat kabupaten melalui sistem OSS, izin minuman beralkohol berada di bawah kewenangan lintas pemerintah. Artinya, pengusaha harus melewati tahapan tambahan berupa verifikasi lokasi usaha, klasifikasi bangunan, rekomendasi teknis, hingga pengawasan distribusi minuman beralkohol.
Dalam praktiknya, banyak pengusaha mengaku proses tersebut memakan waktu panjang dan seringkali berubah-ubah secara administratif.
Namun terlepas dari hal tersebut, masalahnya di lapangan muncul dugaan bahwa sebagian tempat hiburan malam tetap beroperasi meski izin belum sepenuhnya lengkap.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai lemahnya pengawasan dan potensi pembiaran. Fenomena lain yang mulai disorot adalah praktik “kamuflase” jenis usaha.
Sejumlah tempat disebut terdaftar sebagai restoran atau kafe, tetapi dalam operasional malam harinya berubah menjadi bar, karaoke, bahkan club malam.
Model seperti ini menjadi celah yang sering dimanfaatkan pengusaha agar usaha mereka dapat tetap berjalan sembari menunggu izin hiburan atau izin minuman beralkohol keluar.
Bupati Karawang Aep Syaepuloh meminta Satpol PP setempat memperketat pengawasan terhadap tempat hiburan malam yang dianggap “nakal”.
Ia meminta Satpol PP Karawang menindak tegas tempat hiburan malam yang belum melengkapi izin. Sebab pemerintah daerah telah memberikan waktu dan kemudahan pengurusan izin usaha.
Ujian penegakan hukum
Sidak tempat hiburan malam di Karawang akhirnya menjadi ujian penting bagi pemerintah daerah. Apakah pengawasan dilakukan konsisten tanpa tebang pilih, atau hanya bersifat sementara ketika isu ramai menjadi perhatian publik, atau sorotan terhenti saat “cuan” masuk ke kantong oknum pejabat di lingkungan pemerintah daerah.
Hal ini harus dipertegas, karena jika penegakan aturan dilakukan setengah-setengah, maka tempat hiburan malam tanpa izin akan tetap tumbuh melalui celah administrasi.
Sebaliknya, jika seluruh aturan ditegakkan secara ketat tanpa solusi percepatan layanan, pemerintah juga berisiko dianggap menghambat investasi dan iklim usaha.
Di tengah berkembangnya industri hiburan malam Karawang, persoalan perizinan kini menjadi titik paling krusial. Bukan hanya soal legalitas usaha, tetapi juga menyangkut kredibilitas pemerintah daerah dalam menata bisnis malam yang terus berkembang di kota industri tersebut.
Hal yang patut digarisbawahi, dalam bisnis hiburan malam, izin tidak hanya menyangkut satu sektor. Ada izin bangunan, izin lingkungan, izin usaha, izin hiburan, izin minuman beralkohol, hingga kewajiban pajak daerah.
Jadi ketika satu aspek belum terpenuhi tetapi usaha tetap berjalan, muncul ruang abu-abu dalam penegakan aturan. Praktik operasional “setengah legal” akan terus terjadi jika penegakan hukumnya juga “setengah hati”. (ant)





