Breaking News
Live Update Berita Terkini

Polisi Tetapkan Pensiunan TNI Sebagai Tersangka Penganiayaan Hingga Meninggal Dunia, Tragedi PT Agrinas

Minggu, 21 Jun 2026
Editor: Eky
Penulis: Husin Mubarok
Dengarkan dgn suara Siap
5.8K pembaca

LABUHANBATU (kabarpublik.id) – Polres Labuhanbatu melaksanakan Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia serta tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di Gedung Serba Guna Polres Labuhanbatu, Jalan MH. Thamrin, Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (20/6/26).

Polisi menetapkan seorang pensiunan TNI berinisial BD sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan Luis David Hutabarat (32) meninggal dunia. Serta dua orang yang merupakan petugas keamanan berinisial KMH dan IFK ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan dua orang rekan korban mengalami luka-luka.

Sedangkan seorang oknum TNI aktif berinisial BDL telah diserahkan ke Subdenpom Rantauprapat untuk dilakukan proses penyelidikan keterlibatan dalam kasus tersebut.

Peristiwa  terjadi di Jalan Perkebunan Kelapa Sawit Blok K-33 yang dikelola PT Agrinas Palma Nusantara, Desa Sukarame Baru, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP M. Jihad Fajar Balman menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, korban Luis David Hutabarat bersama rekannya baru pulang dari kebun dan melintas di lokasi kejadian. Saat itu, beberapa orang berupaya menghentikan korban dan rekannya hingga terjadi insiden yang berujung pada dugaan penganiayaan terhadap sejumlah korban.

Berdasarkan keterangan saksi, korban Luis David Hutabarat kemudian bertemu dengan salah seorang terduga pelaku berinisial BD hingga terjadi benturan kendaraan. Setelah itu, korban diduga mengalami tindakan kekerasan yang menyebabkan korban terjatuh dan tidak sadarkan diri di lokasi kejadian hingga akhirnya meninggal dunia.

“Dari hasil autopsi yang dilakukan di RSUD Rantauprapat, disimpulkan bahwa korban meninggal dunia akibat mati lemas karena adanya penekanan pada bagian leher yang menghambat masuknya oksigen ke jaringan paru-paru,” ucap Kasat

Selain korban meninggal dunia, dua korban lainnya yakni Doni Romadan dan Sutomi juga mengalami luka-luka. Doni mengalami luka bengkak dan lecet pada beberapa bagian tubuh, sedangkan Sutomi mengalami luka robek, luka bengkak, serta luka lecet akibat kejadian tersebut.

Dalam perkara ini, pihak kepolisian telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni BD terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, serta KMH dan IFK terkait dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama.

Sedangkan satu orang berinisial BDL yang merupakan anggota aktif TNI AD telah diserahkan penanganannya kepada Subdenpom Rantauprapat sesuai kewenangan yang berlaku.

Dandim 0209/LB, Letkol Kav Hanung Kaptiaji menyampaikan bahwa tersangka BD merupakan purnawirawan atau pensiunan TNI AD. Berdasarkan data yang diperoleh, yang bersangkutan telah memasuki masa purna tugas sejak tanggal 1 April 2026. Selain itu, yang bersangkutan juga telah mulai melaksanakan penugasan di PT APN sejak tanggal 13 Oktober 2025.

“Artinya, sejak tanggal tersebut yang bersangkutan telah beralih melaksanakan penugasan di PT APN dan secara resmi telah melaksanakan purna tugas dari TNI AD sejak tanggal 1 April 2026. Berkaitan dengan hal tersebut, penanganan hukuman maupun tindakan hukum selanjutnya akan menggunakan ketentuan hukum yang berlaku bagi masyarakat sipil. Dengan demikian, tidak terdapat lagi keterkaitan dengan aspek kemiliteran terhadap yang bersangkutan dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia ini,” jelas Dandim.

Sementara itu, Subdenpom I/1-2 Rantauprapat, Kapten CPM Rudi FP Simorangkir menambahkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan perkara dari Polres terkait dugaan keterlibatan oknum TNI dalam kasus tersebut.

“Kami telah menerima pelimpahan perkara dari Polres pada hari Jumat terkait keterlibatan oknum TNI dalam perkara penganiayaan. Selain itu, kami juga telah menerima laporan polisi dari saudara berinisial D dan menerbitkan laporan polisi baru terkait perkara tersebut. Berdasarkan pemeriksaan terhadap saksi korban berinisial DR dan S, terdapat pengakuan bahwa oknum TNI berinisial BDL diduga melakukan tindakan penganiayaan. Namun demikian, kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi lainnya dari personel pengamanan Agrinas yang berada di lokasi kejadian saat peristiwa berlangsung,” jelasnya

No More Posts Available.

No more pages to load.