JAKARTA (kabarpublik.id) – Polisi kembali menangkap seorang pria berinisial AG (46) yang diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian sepeda motor di wilayah Jakarta Barat. Pelaku diketahui beraksi di sedikitnya tiga lokasi berbeda dalam waktu berdekatan.
Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Alexander Tengbunan mengatakan, penangkapan AG bermula saat Tim Opsnal Narkoba melakukan patroli di kawasan Kapuk Kamal Raya, Cengkareng, pada Senin (25/5) sekitar pukul 15.00 WIB.
Petugas menaruh curiga terhadap gerak-gerik pelaku yang saat itu mengendarai sepeda motor dari arah kompleks Kampung Ambon.
“Saat akan dihentikan untuk pemeriksaan, pelaku sempat melawan dan mencoba melarikan diri. Namun, petugas berhasil mengamankannya,” ujar Alexander di Jakarta, Kamis (29/5).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu set kunci letter T beserta anak kuncinya yang diduga digunakan untuk mencuri kendaraan bermotor.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, AG diduga berpindah-pindah lokasi di Jakarta Barat untuk mencari sasaran pencurian. Tiga lokasi yang tercatat menjadi tempat aksi pelaku berada di wilayah Tambora, yakni Jalan Pangeran Tubagus Angke Raya, Jalan Sawah Lio, dan Jalan Ternate.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti berupa kunci letter T dan sepeda motor telah diamankan di Polsek Grogol Petamburan untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan penadah serta lokasi pencurian lain yang berkaitan dengan aksi pelaku.
Atas perbuatannya, AG dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.





