JAKARTA (kabarpublik.id) – Polda Metro Jaya mengungkap alasan penetapan dua tersangka dalam kasus dugaan penipuan wedding organizer (WO) PT Ayu Puspita Sejahtera. Dua tersangka tersebut yakni Ayu Puspita Dewi selaku pemilik WO dan Dimas Haryo Puspo sebagai pegawai. Sementara tiga nama lainnya masih berstatus saksi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan, tiga orang saksi tersebut adalah Hendra Everyanto, Budi Daya Putra, dan Reifa Rostyalina. Ketiganya telah dimintai keterangan karena mengetahui alur kegiatan operasional WO Ayu Puspita.
“Terhadap tiga orang ini kami mintai keterangan sebagai saksi yang mengetahui proses perjalanan kegiatan WO by Ayu Puspita,” ujar Iman dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (13/12/25).
Ia menegaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta hukum serta alat bukti yang dikumpulkan selama proses penyelidikan dan penyidikan. Dari hasil pemeriksaan, penyidik menilai hanya dua orang yang memenuhi unsur pidana.
“Dua orang yang kami tetapkan sebagai tersangka adalah saudari APD dan saudara DHP. Penetapan ini dilakukan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang kami peroleh,” jelasnya.
Meski demikian, Iman menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan. Polisi membuka kemungkinan penetapan tersangka baru apabila ditemukan fakta hukum tambahan yang menguatkan keterlibatan pihak lain.
“Jika ke depan ditemukan fakta hukum baru yang memenuhi unsur pidana dan dapat ditetapkan sebagai tersangka, tentu akan kami sampaikan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Mohamad Iskandarsyah menambahkan, awalnya terdapat lima orang yang dibawa warga ke kantor polisi. Namun setelah dilakukan pendalaman, hanya dua orang yang terbukti terlibat langsung dalam dugaan tindak pidana penipuan.
“Yang memenuhi unsur keterlibatan berdasarkan alat bukti hanya dua orang. Tiga lainnya merupakan bawahan dan sebatas pekerja,” pungkasnya.





