Kementan Buka Dokumen RSU Bhakti Asih, Bantah Klaim Sakit Indah Megahwati

Selasa, 27 Jan 2026
Klarifikasi dari Rumah Sakit Umum (RSU) Bhakti Asih yang disampaikan kepada Kementan. (Sumber: pertanian.go.id)
Dengarkan dgn suara Siap
62K pembaca

JAKARTA (kabarpublik.id) – Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan) secara resmi membuka ke publik dua dokumen dari Rumah Sakit Umum (RSU) Bhakti Asih yang menegaskan bahwa surat keterangan sakit atas nama Dr. Ir. Indah Megahwati, M.P., tidak didukung data resmi rumah sakit.

Langkah tersebut dilakukan sebagai klarifikasi atas pernyataan Indah Megahwati dalam sebuah podcast yang menyebut dirinya sebagai korban fitnah.

Gambar konten
Sumber: Kabarpublik.id

Dikutip dari laman pertanian.go.id, Selasa (27/1/26), Kementan menegaskan, pembukaan dokumen ini merupakan upaya pelurusan informasi sekaligus perlindungan institusi, mengingat yang bersangkutan tengah menjalani proses hukum lanjutan dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementan, Moch. Arief Cahyono, menyatakan sejumlah pernyataan yang disampaikan ke ruang publik tidak sejalan dengan fakta hukum dan dokumen resmi.

“Publik dan internal Kementerian Pertanian harus berhati-hati. Kami melihat adanya penyampaian informasi yang tidak didukung fakta dan dokumen resmi, dan ini bukan pertama kali terjadi,” ujar Arief.

Salah satu klaim yang dibantah adalah narasi mengenai perawatan intensif di ruang ICU. Klarifikasi resmi RSU Bhakti Asih melalui surat bernomor 402/DIR-RSUBA/V/2025 menegaskan tidak pernah ada perawatan atas nama Indah Megahwati.

Dalam surat tersebut, RSU Bhakti Asih menyatakan dokter yang tercantum dalam surat sakit tidak terdaftar sebagai tenaga medis rumah sakit, tidak terdapat data maupun rekam medis pasien atas nama Indah Megahwati, serta stempel yang digunakan bukan stempel resmi RSU Bhakti Asih.

“Klaim dirawat di ICU itu tidak pernah ada. Rumah sakit sudah menyampaikan secara tertulis bahwa tidak ada pasien, tidak ada perawatan, tidak ada dokter, dan stempel bukan milik mereka,” tegas Arief.

Kementan menegaskan perkara dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp27 miliar yang melibatkan Indah Megahwati saat ini ditangani sesuai mekanisme hukum. Proses tersebut didukung audit investigatif Inspektorat Jenderal Kementan serta penyidikan aparat penegak hukum.

Kasus ini terungkap setelah Deni, pejabat bawahan Indah Megahwati, mengakui menerima dana Rp10 miliar dari skema permainan proyek. Pengakuan tersebut menjadi pintu masuk pengungkapan kasus secara menyeluruh.

Audit investigatif Inspektorat Jenderal kemudian menemukan adanya proyek fiktif dengan nilai total mencapai Rp27 miliar. Nilai tersebut masih berpotensi bertambah seiring adanya laporan dari pihak lain yang mengaku tidak menerima realisasi proyek meski telah dimintai komitmen dana.

“Ini bukan opini atau framing. Ada pengakuan, ada audit investigatif resmi, dan ada proses hukum. Sangat keliru jika kemudian disebut sebagai fitnah,” kata Arief.

Selain Indah Megahwati, Deni telah ditetapkan sebagai tersangka. Perkara tersebut saat ini ditangani Polda Metro Jaya dan berkasnya telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk proses P21.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sebelumnya menegaskan praktik tersebut merupakan penyalahgunaan kewenangan dan pemerasan berkedok proyek pengadaan.

“Yang bersangkutan sudah kami pecat dan kini berstatus tersangka. Ini komitmen kami membersihkan Kementerian Pertanian dari praktik korupsi,” ujar Mentan Amran.

Kementan menegaskan komitmen untuk transparan, kooperatif dengan aparat penegak hukum, serta tidak mentolerir korupsi dalam bentuk apa pun. Kementan juga mengimbau agar pihak terkait tidak membangun narasi di luar proses pengadilan yang berpotensi menyesatkan publik.

No More Posts Available.

No more pages to load.