Laporan : Tim Kabar Publik
Editor : Mahmud Marhaba
GORONTALO (KP) – Peringati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2018 dalam menyatukan dan menggerakan seluruh kekuatan bangsa dalam perang melawan Narkoba. Untuk mewujudkan masyarakat indonesia yang sehat tanpa Narkoba. Acara dilaksanakan di Grand Sumberia, Jalan Pangeran Hidayat. Kamis (12/07/2018) Pukul 09.00 Wita.
Sambutan Kepala BNN Provinsi Gorontalo mengatakan bahwa dalam memperingati Hari Anti Nakotika Internasional memiliki makna keprihatinan terhadap penyalagunaan dan peredaran gelap Narkotika.
“Peringatan HANI memiliki keprihatinan terhadap penyalagunaan Narkoba dan peredaran gelap narkoba, sehingga dibutuhkan sebuah gerakan dan solidaritas dalam rangka mencegah dan memberantas peredaran gelap narkoba dan penyalagunaan narkoba yang menjadi ancaman kehidupan berbangsa negara dan Masyarakat,” ucap Kepala BNN Provinsi Gorontalo Brigjen Oneng Subroto.
HANI bertujuan untuk melawan kejahatan Nakoba, karena Nakoba merupakan kejahatan dunia dan dapat mengancam Dunia dan bisa digunakan salah satu senjata melumpuhkan kekuata bangsa maka BNN lakukan modul pendidikan Anti Narkoba yang merangkul 5 sasaran pelajar, Mahasiswa, pekerja, keluarga dan masyarakat mengingat peredaran Narkoba semakin meluas, seperti yang di jelaskan Brigjen Oneng Subroto dalam sambutannya.
“Kejahatan Narkoba tidak hanya dilakukan oleh perseorangan melainkan melibatkan banyak orang yang secara bersama-sama dengan jaringan yang tersebar secara Nasional maupun internasional, dan dapat menembus perbatasan wilayah serta Negara.” Jelas Kepala BNN Provinsi Gorontalo Brigjen Oneng Subroto.
Berdasarkan hasil survei Nasional penyalagunaan Narkoba di 32 Provinsi di tahun 2017 yang dilaksanakan Badan Nakotika Nasional berkerja sama dengan pusat penelitian kesehatan Universitas Indonesia diperoleh angka komporensifpenyalagunaan Narkoba sebesar 1,77% dari dari total penduduk Indonesia 3.376.115 Orang, pada kelompok usia 10 s/d 59 tahun dan setiap tahun 12 ribu orang meninggal sia-sia dikarenakan Narkoba.
71 jenis Narkoba sudah beredar di indonsiadimana sebanyak 65 jenis sudah diatur dalam peraturan mentri kesehatan no 7 tahun 2017 tentang perubahan penggolongan Narkotika dan 6 lainya belum di atur.#(KP)
Komentar