Laporan : Jhen
Editor : YR
SUMATERA BARAT [kabarpublik.id] – Penyidik Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Solok di Alahan Panjang Kabupaten Solok menyerahkan tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 1 Lembah Gumanti ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penyerahan tersangka beserta barang bukti itu diserahkan pada Kamis (08/06/2023) di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Solok di Alahan Panjang Kabupaten Solok.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Solok di Alahan Panjang Riky Alhambra, SH, MH, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan bahwa tersangka berinisial E yang merupakan Oknum Bendahara Dana BOS di SMPN 1 Lembah Gumanti telah diserahkan ke pihak JPU.
Ia juga menuturkan semua berkas perkara kasus dugaan penyelewengan dana BOS Tahun Anggaran 2018 s/d Tahun 2019 di SMPN 1 Lembah Gumanti itu, telah dinyatakan rampung dan lengkap.
“Memang benar, pihak Kantor Cabang kejaksaan Negeri Solok di Alahan Panjang Kabupaten Solok pada kamis (8/6/2023) pagi telah melakukan penyerahan Tersangka berinisial E beserta barang bukti. Hal itu berdasarkan dengan kasus dugaan penyelewengan dana BOS,,”
“Tersangka beserta barang bukti yang diserahkan oleh jaksa penyidik kepada jaksa penuntut umum tersebut akan ditahan selama 20 Hari kedepan terhitung hari ini, dan selanjutnya untuk disidangkan pada Pengadilan tindak pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Padang,,”
“Penyerahan tersangka dan barang bukti (TAHAP II ) tersebut dilakukan setelah Jaksa Penyidik telah merampungkan berkas perkara dan dinyatakan lengkap oleh penuntut Umum ( P-21 ),” Terang Kacab Kejaksaan Negeri Alahan Panjang Riki Alhambra
Menurut Kacabjari Alahan Panjang Riky Alhambra, tersangka diduga kuat telah melanggar beberapa pasal yang disangkakan, yakni Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-undang jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Subsidiair Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atau Kedua, Pasal 9 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Perkara tersebut terjadi sejak tahun 2018 hingga 2019 lalu, dan terjadi di SMPN 1 Lembah Gumanti, Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok. Sehingga terhadap kasus ini berdasarkan pemberian keterangan AHLI BPKP prov Sumatera Barat tersangka dalam kasus ini diduga merugikan negara sebesar Rp. 111.213.920. Dan dalam waktu dekat ini , penuntut umum akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan Negeri Padang,” tandas Riky Alhambra. #[KP]
Komentar