Breaking News
Live Update Berita Terkini

Pengawasan Kasus Kontaminasi Radioaktif di Cikande Disorot DPR

Selasa, 11 Nov 2025
Editor: admin
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty. Repro Parlementaria
Dengarkan dgn suara Siap
11.3K pembaca

JAKARTA (kabarpublik) – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty menyorot lemahnya pengawasan dalam pendeteksian bahan radioaktif di Indonesia. Dia menilai, temuan itu seharusnya diketahui lebih awal oleh lembaga dalam negeri, tanpa menunggu laporan dari pihak asing.

Pendapat itu mengemuka pada Rapar Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI dengan Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Ilmate) Kementerian Perindustrian serta Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) CS-137, membahas temuan kontaminasi radioaktif Cesium-137 (CS-137) di kawasan industri Cikande, Serang, Banten.

Kasus itu mencuat setelah ada laporan deteksi material radioaktif oleh otoritas internasional yang kemudian dikonfirmasi Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).

“Kalau tidak dideteksi Amerika, kita juga nggak tahu. Berarti pengawasan kita lemah. Harusnya sudah ada deteksi dini, jadi jelas, ada sistem yang harus kita perbaiki dalam hal ini,” tegas Evita, seperti dikutip dari Parlementaria, di Jakarta, Selasa (11/11/2025).

Anggota Komisi VII lainnya, Rico Sia, menilai persoalan ini menunjukkan perlunya peningkatan sistem pengelolaan dan pengawasan limbah industri agar tidak menimbulkan risiko kontaminasi radioaktif di masa depan.

“Pengawasan kita memang kurang. Dulu di sektor pertambangan, kolam-kolam limbah itu terhubung langsung dengan LHK untuk memantau kadar beracun dan logam berbahaya. Saya pikir sistem seperti itu perlu diterapkan lagi, bahkan secara real-time, agar tidak ada lagi kontaminasi yang justru ditemukan pihak luar negeri,” kata Rico.

Dia juga menambahkan, sistem pemantauan limbah harus dikembangkan lebih terintegrasi, melibatkan kementerian terkait dan Satgas CS-137, agar seluruh aktivitas pengelolaan limbah industri dapat diawasi langsung dan transparan.

Ia juga menyoroti perlunya kebijakan nasional yang memperkuat regulasi penggunaan scrap metal atau bahan bekas industri yang berpotensi mengandung unsur radioaktif.

Kasus kontaminasi radioaktif CS-137 di Cikande diketahui setelah ada temuan peningkatan tingkat radiasi pada logam bekas industri.

Meski Bapeten memastikan radiasi telah terkendali dan tidak menimbulkan dampak kesehatan bagi masyarakat, Komisi VII menegaskan pentingnya pengawasan berlapis dan sistem peringatan dini untuk mencegah insiden serupa di masa mendatang.

No More Posts Available.

No more pages to load.