Breaking News
Live Update Berita Terkini

Industri AMDK Tak Boleh Kuasai Sumber Daya Air

Selasa, 11 Nov 2025
Editor: admin
Ilustrasi. Repro Parlementaria
Dengarkan dgn suara Siap
16.3K pembaca

JAKARTA (kabarpublik) — Pemerintah perlu menata ulang tata kelola industri air minum dalam kemasan (AMDK) agar tidak mengarah pada praktik monopoli sumber daya air. 

Pendapat itu disampaikan anggota Komisi VII DPR RI, Yoyok Sudibyo, sembari menyatakan, air merupakan hak rakyat yang harus dikuasai dan dikelola negara demi kemakmuran bersama, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu.

Yoyok, sapaan akrabnya, menegaskan hal itu saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI dengan Dirjen Industri Agro dan Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian RI, yang dihadiri perwakilan perusahaan air minum nasional.

Rapat itu bertema “Pembahasan Standarisasi Bahan Baku Air Minum dalam Kemasan (AMDK)” ini berlangsung di Ruang Rapat Komisi VII, Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dikutip dari Parlementaria, Selasa (11/11/2025), Yoyok mengaku prihatin atas ketidaktertiban pengelolaan sumber air oleh sejumlah perusahaan. Ia menilai data dan praktik antarperusahaan belum seragam, baik sistem pengambilan air, perizinan, maupun distribusi, sehingga berpotensi menimbulkan ketimpangan dan mengabaikan kepentingan masyarakat.

“Penjelasan para pelaku industri tidak ada keseragaman. Ini harus segera ditertibkan, agar tidak terjadi kesemrawutan dan penguasaan air oleh segelintir pihak,” tegas politisi Nasdem.

Dia juga mengingatkan pemerintah agar berpegang pada amanat konstitusi pada setiap kebijakan terkait sumber daya alam. Ia mengutip Pasal 33 UUD 1945 sebagai landasan moral dan hukum bahwa air harus dikelola negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Pasal 33 itu jelas, bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat. Bukan untuk memperkaya satu dua perusahaan besar saja,” katanya.

Yoyok juga meminta Kementerian Perindustrian tidak menunggu arahan langsung dari presiden. Penertiban perlu segera dilakukan terhadap seluruh perusahaan air kemasan, baik skala besar maupun kecil, agar tercipta keselarasan dan keadilan dalam pemanfaatan sumber air nasional.

“Sebelum presiden sendiri yang turun tangan, lebih baik Kemenperin bertindak dulu. Tata semua perusahaan agar selaras, transparan, dan adil,” katanya.

No More Posts Available.

No more pages to load.