Laporan : Ifan S. Saluki
Editor : YR
GORONTALO [kabarpublik.id] – Pemerintah Kota Gorontalo menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Senin (17/10/2022).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Keuangan Daerah itu, dibuka langsung Wali Kota Gorontalo Marten Taha dan dihadiri Ketua DPRD Kota Gorontalo Hardi Sadiki, Kepala Badan Keuangan Nuryanto dan sejumlah pimpinan OPD lainnya.
Wali Kota Gorontalo dalam sambutannya mengungkapkan, FGD ini dipandang penting untuk menyatukan persepsi dari berbagai pihak untuk menyelesaikan Ranperda Pajak dan Retribusi.
Agar ke depan, diharapkan dapat menghasilkan Perda sebagai landasan hukum bagi Pemerintah Daerah untuk melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi di Kota Gorontalo.
“Melalui FGD ini, diharapkan dapat memberikan masukan positif untuk penyelesaian Ranperda Pajak dan Retribusi sebagaimana yang diamanatkan dalam UU nomor 1 tahun 2022,” harap Marten.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota juga mengharapkan dukungan dari pihak legislatif untuk dapat segera mempercepat proses pembahasan Ranperda tersebut ditingkat DPRD.
Sehingga Ranperda tersebut Wali Kota harap dapat segera selesai, dan Perda Pajak dan Retribusi ini dapat dijalankan dengan sebaik – baiknya untuk mendorong peningkatan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Gorontalo. #[KP]





