RAMALLAH (Kabarpublik.id) – Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mendesak Israel untuk mencabut pembatasan yang diberlakukan di sejumlah kamp pengungsian warga Palestina di Tepi Barat.
Pembatasan itu termasuk kebijakan yang menyebabkan maupun memperpanjang pengungsian, dan juga menghambat akses ke layanan kebutuhan dan mata pencaharian.
Juru bicara PBB Stéphane Dujarric, dikutip pada Rabu, mendesak otoritas Israel untuk mencabut kebijakan yang berdampak terhadap warga Palestina di sejumlah kamp pengungsian di Tepi Barat.
Otoritas Israel pada Ahad menetapkan perpanjangan instruksi militer terkait penutupan tiga kamp pengungsi di Provinsi Jenin dan Tulkarm hingga akhir Juli 2026.
- Dekatkan Layanan Publik kepada Masyarakat, Cabup 50 Kota RKN akan Wujudkan Sentra Pelayanan di Kecamatan
- Pengungkapan Kasus Curanmor Oleh Sat Reskrim Polres Tanah Datar, Kapolres Gelar Konferensi Pers
- Jenderal Asli Luak Limopuluah Pulang Kampung: Ajak Pemkab Hadapi Tantangan Ekonomi Global dengan Sinergi
Menurut Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA), lebih dari 33.000 warga Palestina dari kamp-kamp tersebut telah mengungsi dan tidak diperbolehkan Kembali sejak awal 2025.
Keputusan terbaru Zionis menambah masa pengungsian mereka hingga dua bulan ke depan.
Sumber: WAFA (ant)





