Laporan : Jhen / Editor : YR
SUMATERA BARAT [kabarpublik.id] – Pelayanan publik merupakan hal yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari. Untuk mewujudkan good governance, pelayanan publik menjadi bagian penting dan titik strategis termasuk keterlibatan masyarakat di dalamnya.
Merujuk Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dijelaskan bahwa prinsip dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan adalah bagaimana memberikan kemudahan mendekatkan dan meminimalkan atau menghilangkan biaya terhadap layanan yang diberikan kepada masyarakat.
Menanggapi hal tersebut Calon Bupati Lima Puluh Kota Rizki Kurniawan Nakasri memberikan pemahaman “Bahwa seluruh jajaran pemerintahan terutama Pemda harus mengkolaborasi prinsip pelayanan tersebut ke dalam regulasi dan sistem pelayanan yang dibentuk atau diciptakan.”
- Pemkot Bekasi Perkuat Gerakan K3 ASRI untuk Tata Lingkungan dan Tingkatkan PAD
- Buka Sosialisasi dan Bimtek Implementasi Perizinan Pelaku Usaha, Bupati Safaruddin: Pemerintah Berupaya Memberikan Kemudahan Perizinan
- Satpol PP Payakumbuh Telah Tindak 197 Pelanggar Perda Pada 2021, 18 Dibawa Ke Meja Hijau
“Oleh karena itu kami nanti akan mewujudkannya dengan menjadikan Kecamatan sebagai sentra pelayanan kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing.” ujar Kader NasDem yang saat ini juga sedang menjabat Wakil Bupati ini.
Selain bisa mempercepat pelayanan publik kepada masyarakat, sentra pelayanan di kecamatan ini juga diharapkan memberikan kenyamanan dan ketepatan waktu.





