Laporan : Yusa
Editor :YR
SUMATERA UTARA [kabarpublik.id] – Masyarakat Serdang Bedagai dihebohkan dengan kabar meninggalnya Artin Cristian Sihombing (30), seorang pasien rehabilitasi narkoba di Yayasan Rapel Pusat Rehabilitasi dan Mental Health Perbaungan.
Korban, warga Dusun IX Desa Sei Belutu, Kecamatan Sei Bamban, Serdang Bedagai, tewas pada Sabtu (12/10/2024) saat hendak dilarikan ke rumah sakit.
Artin sebelumnya ditahan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai pada 23 September 2024 terkait kepemilikan 0,08 gram sabu.
Berdasarkan hasil asesmen dari Tim Asesmen Terpadu (TAT), Artin dinyatakan layak menjalani rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Rapel karena bukan merupakan residivis, tidak terlibat dalam jaringan narkoba, dan barang bukti yang dimilikinya di bawah ambang batas sema.
Kepala Desa Sei Belutu, Pelen Gultom, membenarkan kabar kematian warganya tersebut.
“Benar, Artin Cristian Sihombing merupakan warga kami yang sedang menjalani perawatan di Yayasan Rapel. Namun, untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi Kadus IX,” ucap Pelen saat dikonfirmasi, Jumat (18/10/2024).
Kepala Dusun IX, yang turut mengonfirmasi kejadian tersebut, mengungkapkan bahwa korban dibawa pulang ke rumah orang tuanya pada Sabtu malam pukul 21.00 WIB (12/10/2024).
“Korban meninggal saat dalam perawatan. Namun, penyebab kematiannya belum diketahui,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BNNK Serdang Bedagai, Henri Liranto P. Sihombing, menegaskan bahwa Artin Cristian Sihombing memang direhabilitasi atas dasar hasil asesmen yang menyatakan barang bukti di bawah batas minimal dan korban bukan residivis.
“Kasus ini merupakan tangkapan Polres Serdang Bedagai, bukan dari BNNK,” jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Teguh Rapel selaku pengelola Yayasan Rapel Pusat Rehabilitasi dan Mental Health Perbaungan, belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab kematian Artin Cristian Sihombing.
Selain itu, Polres Serdang Bedagai juga belum memberikan respons terkait konfirmasi dari pihak media.






