Breaking News
Live Update Berita Terkini

OTT KPK Bongkar Suap Impor di Bea Cukai, Kerugian Capai Rp40,5 Miliar

Jumat, 6 Feb 2026
Editor: Eky
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukkan barang bukti berupa uang tunai, logam mulia, dan jam tangan mewah saat konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi importasi barang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Februari 2026.(Sumber:kpk.go.id)
Dengarkan dgn suara Siap
32.1K pembaca

JAKARTA (kabarpublik.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan jalur importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Penetapan ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap praktik suap impor.

Enam tersangka tersebut terdiri dari tiga pejabat DJBC dan tiga pihak swasta. Mereka adalah RZL selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026, SIS selaku Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, serta ORL selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC. Dari pihak swasta, KPK menetapkan JF selaku pemilik PT BR, AND selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR, dan DK selaku Manajer Operasional PT BR.

KPK menahan lima tersangka, yakni RZL, SIS, ORL, AND, dan DK selama 20 hari pertama terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara tersangka JF dikenakan pencegahan ke luar negeri dan diminta bersikap kooperatif dalam proses penyidikan.

Konstruksi Perkara

Kasus ini bermula dari kesepakatan ilegal antara oknum DJBC dan pihak PT BR terkait pengaturan jalur importasi. ORL diduga memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi parameter jalur merah agar barang impor PT BR tidak menjalani pemeriksaan fisik.

Akibat pengondisian tersebut, sejumlah barang yang diduga palsu, tiruan, dan ilegal dapat masuk ke wilayah Indonesia tanpa pengawasan ketat. Sebagai imbalannya, pihak PT BR menyerahkan sejumlah uang kepada oknum DJBC sejak Desember 2025 hingga Februari 2026. Pemberian tersebut diduga dilakukan secara rutin sebagai “jatah bulanan”.

Dalam OTT ini, KPK menyita barang bukti senilai total Rp40,5 miliar, yang terdiri dari uang tunai rupiah dan mata uang asing, logam mulia seberat 5,3 kilogram, serta sejumlah jam tangan mewah.

Pasal yang Disangkakan

Para tersangka penerima, yakni RZL, SIS, dan ORL, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara tersangka pemberi, JF, AND, dan DK, dijerat pasal suap sebagaimana diatur dalam KUHP baru.

KPK menegaskan penindakan ini merupakan bagian dari komitmen pemberantasan korupsi di sektor strategis. Bea Cukai dinilai memiliki peran krusial dalam menjaga kedaulatan ekonomi nasional dan mengawasi arus barang lintas negara.

No More Posts Available.

No more pages to load.