Oleh : Dinnur Garista (Co-founder Indonesia Student and Youth Forum), Sekjen Persaudaraan Pemuda Etnis Nusantara
SEMENJAK diberlakukannya himbauan “diam di rumah” oleh pemerintah akibat dari pandemi Covid 19, aktivitas fisik dibatasi, dari mulai kerja di rumah, ibadah di rumah hingga belajar dari rumah dijalani hampir sebulan ini oleh masyarakat Indonesia.
Dampak dari itu semua terjadi peningkatan penggunaan aplikasi online dikalangan masyarakat untuk menunjang aktivitas dari rumah. Khususnya bagi para pelajar dengan diberlakukannya belajar dari rumah oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan banyak para siswa yang menggunakan aplikasi belajar online.
Untuk menunjang itu semua Kemendikbud mengeluarkan Permendikbud no 19 tahun 2020 tentang perubahan atas Permedikbud no 8 tahun 2020 petunjuk teknis penggunaan Bantuan Operasional Sekolah Reguler disebutkan pada Pasal 9A ayat 1 point A dana BOS dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan atau peserta didik.
“Jika dilihat dari Permendikbud tersebut sangat mendukung kegiatan aktivitas para siswa untuk belajar dari rumah, penggunaan dana BOs disaat wabah seperti ini harus tepat sasaran dan efektif”
Terkait dengan layanan pendidikan daring atau Bimbel berbasis online sudah banyak yang menyediakannya secara gratis, apalagi hal ini sudah dijelaskan oleh Presiden Jokowi pada keterangan persnya 16 Maret 2020 di Istana Presiden.
Ditambah beberapa penyedia aplikasi pembelajaran pernah melakukan RDPU dengan Komisi X DPR RI dan mereka berkomitmen membantu pemerintah untuk memberikan layanan gratis.
Jadi Mas Menteri harus melakukan evaluasi kembali atau menjelaskan kepada masyarakat jangan sampai ada tudingan negatif dan jadi polemik terhadap kebijakan yang dikeluarkan.
Sebagaiamana hasil Raker komisi X dengan Kemenedikbud dimana dana BOS bisa digunakan untuk membayar guru honorer dan membeli kuoat internet.##





