Laporan : Achmad Husni (JMSI), Editor : Mahmud Marhaba
POLEWALI MANDAR [KP] – Mursalim yang biasa disapa Papa Lukman ke kanor Kelurahan Takatidung, mengadu persoalan kepemilikan hak atas lahan tanah di pinggir tanggul pantai Mangeramba Kelurahan Takatidung Kecamatan Polewali Kabupaten Polewali Mandar.
“Saya sudah membangun rumah panggung diatas lahan tanah tersebut yang berukuran kurang lebih 4 X 6 meter dan sudah hampir dua puluh tahun lamanya saya bermukim diatas lahan tanah itu,“ ungkap Mursalim yang bekerja sebagai pengayuh becak.
“Waktu saya duduk santai di rumah Kemudain saya dihampiri Kindo Sitti, tetangga rumah yang mengaku pemilik lahan tanah dia berdalih bahwa silahkan meninggalkan lahan tanah ini karena saya sudah menjual ke Lia,” kata Mursalim.
Persitiwa tersebut kata Mursalim disampaikannya ke Lurah Takatidung untuk mengetahui keabsahan tanah tersebut karena sepahaman dirinya bahwa tanah yang berada di pinggir pantai itu adalah milik pemerintah. Namun lurah Takatidung belum bisa berkomentar jauh karena belum memahami dengan jelas permasalahan tanah tersebut.
Dengan mata berkaca – kaca Mursalim mengungkapkan untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan dirinya bersama istri dan keempat anaknya. Mereka pun rela meninggalkan rumah dan mengungsi ke gubuk yang bersampingan dengan rumah mertua.
Dari pantauan wartawan kabarpublik.id di gubuk ungsian Mursalim tergolong tidak layak huni.
Andi Amin selaku Lurah Takatidung saat di konfirmasi mengatakan bahwa akan mengagendakan secepatanya untuk memanggil yang berpolemik dalam permasalahan lahan tanah tersebut serta akan menghadirkan kepala lingkungan, Babinsa, Khamtibmas dan pihak kecamatan agar permasalahan ini bisa diselesaikan tanpa ada pihak yang dirugikan.#[KP]
Komentar