JAKARTA (kabarpublik.id) – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan akan memangkas anggaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) apabila persoalan pajak kapal asing yang beroperasi di perairan Indonesia tidak diselesaikan dalam waktu tiga bulan.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Purbaya saat memimpin sidang penyelesaian hambatan berdasarkan aduan pengusaha di kanal Debottlenecking Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP), di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (26/1/26).
Purbaya meminta Kemenhub memastikan tidak ada lagi perbedaan perlakuan pajak antara kapal domestik dan kapal asing yang beroperasi di Indonesia. Jika tidak ada perubahan signifikan, Kemenhub diminta mempertanggungjawabkan kebijakan tersebut.
“Dalam tiga bulan ini kita lihat, ada perbedaan atau tidak dalam realisasi pajak kapal asing. Kalau tidak ada perbaikan, kami akan memberikan sanksi kepada Kemenhub,” tegas Purbaya.
Ia bahkan secara terbuka menyebut opsi pemotongan anggaran sebagai bentuk sanksi apabila pembenahan tidak dilakukan. “Kalau tidak ada perbaikan, anggarannya akan saya potong,” ujarnya.
Masalah ini mencuat setelah Asosiasi INSA (Persatuan Pengusaha Pelayaran Niaga Nasional Indonesia) melaporkan adanya kapal asing pengangkut kargo dan penumpang yang memperoleh penghasilan di Indonesia namun tidak membayar pajak, meskipun kewajiban tersebut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas kapal asing diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/KMK.04/1996.
Sementara itu, izin operasional kapal asing di perairan Indonesia dilakukan melalui skema Pemberitahuan Keagenan Kapal Asing (PKKA) sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2021, serta skema perizinan lain yang mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 2 Tahun 2021.
Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak dari pelayaran domestik mencapai Rp24 triliun. Sebaliknya, penerimaan dari pelayaran asing hanya sekitar Rp600 miliar, meskipun potensi pajaknya diperkirakan mencapai Rp19 triliun.
Purbaya menilai kesenjangan tersebut menunjukkan adanya pemanfaatan tax treaty atau Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) oleh kapal berbendera asing. Ia pun meminta Kemenhub segera memperbaiki prosedur dan menerbitkan aturan teknis yang lebih jelas.
“Kalau bisa dalam satu minggu sudah ada aturan yang disampaikan ke perusahaan pelayaran asing. Aturan mainnya harus jelas dan terbuka,” kata Purbaya.
Ia menegaskan, peringatan keras tersebut bertujuan memastikan kebijakan benar-benar dijalankan di lapangan, sehingga potensi penerimaan pajak negara dari sektor pelayaran dapat dioptimalkan.





