GORONTALO [kabarpublik.id] – Melalui Rapat Paripurna Ke 56, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone Bolango resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Bone Bolango.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bone Bolango Zainudin Pedro Bau mengapresiasi Ketua dan Anggota Tim Pansus SOTK DPRD, Tim Penyusun SOTK Eksekutif, Sekwan dan Jajaranya yang telah membahas kurun waktu 1 Bulan dengan berbagai dinamika perbedaaan yang cukup keras tapi konstruktif yang pada akhirnya dapat terkelola serta di akhiri dengan baik dan bijak oleh Ketua Pansus Faisal Mohi sehingga melahirkan 5 Badan dan 16 Dinas.
“Perampingan struktur pemerintahan ini menjadi salah opsi reformasi birokrasi, karena memang ruh dari lahirnya Undang Undang, PP No 18 tahun 2016 tentang Perangkat lain dan peraturan lain terkait dengan perampingan OPD adalah mewujudkan kelembagaan perangkat daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran,” kata Pedro
“Integrasi kelembagaan sistem merit dan perbaikan pelayanan publik menuju dynamic government, mempertegas fungsi dinas dan badan,” sambung Pedro
Sehingga dengan semangat ini, Kata Pedro, kepala daerah diharapkan dapat menyesuaikan besaran perangkat daerah, dan secara nasional dapat menimbulkan efisiensi 15 – 25 persen.
Lebih lanjut dirinya katakan, dalam kebijakan debirokratisasi ini, semakin kecil (ramping) Organisasi Perangkat Daerah, maka belanja barang dan jasa dan belanja pegawai juga semakin kecil, sehingga belanja modal akan semakin besar.
“Perampingan beberapa OPD yang merger menjadi satu OPD tidak menghilangkan fungsi pada bidang-bidang di instansi sebelumnya. Miskin Struktur tapi kaya Fungsi itu intinya karena merger ini tidak menghilangkan fungsi yang ada hanya terjadi pengurangan dari sisi esalonering yang menjabat pada jabatan tertentu,”
“Insyallah hasil pengesahan ini akan diserahkan ke Provinsi untuk di evaluasi dan di setujui,” tandasnya
Adapun susunan perubahan SOTK di Bone Bolango yang telah di sepakati DPRD dan Bupati. Diantaranya :
Badan-badan yang terdiri dari :
1. Sekretariat daerah.
2. Sekretariat DPRD.
3. Inspektorat.
4. Badan Keuangan dan Aset Negara.
5. Badan Kepegawaian dan Sumber daya manusia.
Kemudian Dinas-dinas terdiri dari :
1. Dinas Pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
2• Dinas kehutanan dan pertanian.
3. Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga.
4• Dinas Lingkungan hidup, pertanahan dan perkebunan.
5• Dinas Penanaman modal dan PTSP.
6• Dinas Tenaga kerja, Koperasi dan UMKM.
7• Dinas Perindustrian dan perdagangan.
8• Dinas Perikanan.
9• Dinas Sosial, Pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak.
10• Dinas pemberdayaan masyarakat dan desa.
11. Dinas Polisi Pamong Praja dan pemadam kebakaran.
12. Dinas Pegendalian penduduk, Kependudukan dan catatan Sipil.
13. Dinas Kesehatan.
14. Dinas Komunikasi dan informasi.
15 Dinas Perpustakaan dan kearsipan.
16. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. #[KP]





