MENGUAK STRATEGI PENTAHELIX LAMPUNG MELAWAN COVID-19

JAKARTA, KONTROL264 Dilihat

“Pekon/ Tiuh Pekhang Melwan Corona di Sai Bumi Ruwa Jurai”

Laporan : Tim KP (JMSI), Editr : Mahmud Marhaba.

JAKARTA [KP]– Pemerintah daerah Lampung bersama Universitas Indonesia (UI) menggelar Webinar penanganan Covid-19 di Lampung, Jumat (18/09/2020).

Kegiatan ini dibuka dengan sambutan dari Komisi II DPR RI, Ir. Hanan A. Rozak, M.S, Daerah Pemilihan Lampung II. Turut hadir sekaligus memberikan sambutan diantaranya Letnan Jenderal TNI Doni Monardo; Kepala BNPB/Ketua Satgas Penanganan COVID 19 yang diwakilkan Berton Panjaitan, Kepala Pusdiklat PB; Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Dr. Nata Irawan; Ketua Disaster Risk Reduction Center (DRRC) UI Prof. Dra. Fatma Lestari, M.Si., Ph.D; dan Rektor Universitas Lampung Prof. Dr. Karomani, M.Si. dengan pembimbing Dedi Supratman, S.K.M., M.K.M. (IAKMI/KoMPAK).

Hadir sebagai narasumber kegiatan ini diantaranya Ir. H. Arinal Djunaidi, Gubernur Provinsi Lampung, Riana Sari Arinal, Ketua TP-PKK Lampung, Mingrum Gumay, S.H., M.H, Ketua DPRD Lampung, Dr. H. Iskandar Zulkarnain, M.H, Pemimpin Redaksi Lampung Post, Hj. Dewi Handajani, S.E., M.M, Bupati Tanggamus, H. Parosil Mabsus, S.Pd, Bupati Lampung Barat, Rio Remota, SP, Kepala Desa Hanura Kabupaten Pesawaran, Drs. H. Yohanes. TB, Wakil Ketua Umum Kadin Provinsi Lampung Bidang Pengembangan Masyarakat Desa, Dr. KH. Khairuddin Tahmid, M.H, Ketua MUI Lampung.

Sementara turut hadir para penangap webinar masing-masing Dr. Hayati Sari Hasibuan, S.T., M.T, selaku Penulis Pembelajaran COVID-19 Buku Seri Lampung, Dr. Rachma Fitriati, M.Si., M.Si (Han), Perwakilan Penulis Buku Desa Tangguh Bencana Lawan COVID-19, dr. Agustin Kusumayati, M.Sc., Ph.D, selaku Ketua Umum AIPTKMI dan Sekretaris Universitas Indonesia, Dr. Ede Surya Darmawan, S.K.M., M.DM, Ketua Umum IAKMI,  Dr. Dra. Rita Damayanti, MSPH, Ketua PPPKMI, Dr. Robiana Modjo, S.K.M., M.Kes, selaku Ketua Umum PAKKI, dr. Martha Irene Kartasurya, M.Sc, Ph.D sebagai Ketua Umum IAGIKMI.

Webinar dibuka dengan penjelasan Ir. Hanan A. Rozak, M.S Komisi 2 DPR RI bahwa DPR RI baik secara individu maupun kelembagaan telah mengambil peran terkait proses legislasi. Setiap aktor Pentahelix, termasuk Ketua TP-PKK Lampung telah sangat berperan aktif dalam penanganan dan memutus mata rantai penularan COVID-19, dengan cara penguatan protokol kesehatan di tingkat Desa/Pekon/Tiuh sampai tingkat RT/RW.

Sementara Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Dr. Nata Irawan menyorot manajemen penanganan klaster-klaster transmisi lokal Covid-19 perlu ditingkatkan terutama di delapan provinsi yang menjadi prioritas. Strategi intervensi berbasis lokal, atau pembatasan berskala lokal, penting sekali untuk dilakukan. Mengapa? Karena dalam sebuah provinsi, tidak semua kabupaten dan kota berada dalam posisi merah. Penanganannya tidak boleh digeneralisir. Begitu juga di sebuah kota atau kabupaten, tentu tidak semua kecamatan, kelurahan atau desa, berstatus merah. Tentu ada yang hijau atau kuning. Setiap lingkungan ini memerlukan treatment dan perlakuan yang berbeda-beda.

Dirinya mengingatkan pesan Presiden agar Pemerintah Daerah dapat secara bijak menerapkan strategi intervensi berbasis lokal dan strategi pembatasan berskala lokal. Penerapan strategi tersebut akan membuat penanganan menjadi lebih detail dan lebih fokus. Jadi, setiap keputusan dalam merespons penambahan kasus di provinsi, kabupaten, maupun kota, selalu berdasarkan data sebaran kasus.

Penerapan protokol kesehatan menjadi satu-satunya langkah pencegahan utama yang mutlak dilakukan. Pengawasan lapangan disertai pemberian sanksi bagi yang tidak patuh, harus terlaksana agar kedisiplinan nasional kita dalam mengikuti protokol kesehatan sungguh-sungguh dilaksanakan oleh seluruh masyarakat. Penanganan pandemi di wilayah manapun tidak boleh mengendur sedikit pun.

Kenyatannya, belum semua Pemerintah Daerah melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Data Kemdagri per 14 September 2020: 394 Kabupaten/Kota telah menyelesaikan Perda, 52 Kabupaten/Kota berproses menyelesaikan Perda, sisanya 68 Kabupaten/Kota belum melakukan.

Dalam Inpres tersebut, Presiden telah memerintahkan seluruh Pemda untuk membuat aturan yang mengatur sanksi bagi masyarakat atau penyelenggara usaha yang melanggar protokol kesehatan. Sanksi dapat berupa teguran lisan/tertulis, denda, kerja sosial, atau penghentian/penutupan sementara usaha.

Kementerian Dalam Negeri mendorong agar Pemda yang belum menerbitkan Perda dapat segera mempercepat proses pembahasan sehingga penegakan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan bisa segera berjalan. Upaya penegakan kedisiplinan harus masif di seluruh daerah agar hasilnya efektif.

Gubernur Provinsi Lampung, Ir. H. Arinal Djunaidi menjelaskan dalam 3 Minggu terakhir penderita Covid 19 di Provinsi Lampung meningkat cukup signifikan. Adapun tantangan penanganan COVID-19 di Lampung,

  1. Lampung diapit wilayah dengan kasus COVID-19 tinggi, seperti DKI, Banten, Sumatera Selatan.
  2. Pintu gerbang Sumatera, Mobilitas Tinggi: ekonomi, wisata yang sudah mulai ramai kegiatannya melalui pintu masuk laut seperti sarana pelabuhan (Bakauheni, Panjang, Kota Agung), melalui udara di Bandara Radin Inten II dan melalui darat (jalan tol Sumatera).
  3. Jumlah penduduk tertinggi Nomor 3 di Sumatera dengan persentase penduduk usia lanjut berkisar 9,27% atau sekitar 833.730 jiwa rentan COVID-19. Kenyataannya, masih banyak penduduk yang belum melaksanakan protokol kesehatan pada era Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB)
  4. Tantangan pada Pilkada Lampung yang akan dilaksakan di 8 Kabupaten/Kota 49,61% atau sekitar 4.481.153 jiwa yang rentan terjadi penularan COVID-19.
  5. Kebijakan Pembelajaran Luring/Tatap Muka di Zona Hijau dan Kuning yang juga berpotensi terjadinya penularan COVID-19.

Data Gugus Tugas Penanganan Covid-19 per 16 September 2020 menunjukkan bahwa di Prov Lampung telah terdapat 45 kasus suspect positif COVID-19 dengan 9 kasus baru dan 36 kasus lama, terdapat 666 kasus konfirmasi dengan 12 kasus baru dan 654 kasus lama, tercatat 25 orang meninggal dunia dalam kasus konfirmasi COVID-19.

Inpres nomor 6 tahun 2020, peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 ditindaklanjuti Peraturan Gubernur Lampung Nomor 45 tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru menuju masyarakat produktif dan aman COVID-19 di Provinsi Lampung.

Upaya yang dilakukan Pemerintah Propinsi Lampung yakni dengan menerapkan pendisiplinan pelaksanaan protokol kesehatan antara lain terkait dengan regulasi Inpres nomor 6 tahun 2020,  peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protocol kesehatan dalam pencegahan dan  pengendalian COVID-19, Pergub 45 tahun 2020, tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru menuju masyarakat produktif dan aman COVID-19 di Provinsi Lampung dengan melakukan sosialisasi dan edukasi kultural, kearifan lokal (Etnografi) serta Pembentukan Tim Pendisiplinan yang dilakukan oleh TNI, Polri, Pol PP dan masyarakat.

Hal yang lain juga dilakukan yakni pengawasan ketat dipintu masuk, darat, udara dan laut (menekan imported cases). Setiap orang yang akan masuk ke Provinsi Lampung harus membawa surat Kesehatan dan bukti Rapid tes non reaktif termasuk Narasumber, lebih ketat lagi pada penumpang kapal di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan. Kerjasama antara gugus tugas Kabupaten Kota dengan stake holder terkait (KKP, Gapasdap, ASDP, TNI, Polri, Perhubungan, Pariwisata) terkait bagi pelaku perjalanan di semua pintu masuk wilayah Lampung, khususnya Pelabuhan Bakauheni

Pembatasan bepergian ke daerah dengan kasus tinggi atau zona merah, melalui Surat Edaran Gubernur nomor : 900/2421/V.02/2020 tentang Penundaan Bepergian Pimpinan Daerah dan Pejabat Daerah ke Zona Merah COVID-19.

Peningkatan tracing, idealnya1:25, testing pada semua wilayah Lampung dan lebih intensif pada wilayah yang ada peningkatan kasus tinggi seperti Pesisir Barat, Way Kanan. Pemberdayaan masyarakat dengan metode dari bawah ke atas (bottom up approach) yang dimulai dari level Ketua RT/RW, Desa/Kelurahan diantaranya UKBM: Posyandu, Posbindu PTM, GERMAS/PHBS, Desa Tangguh Bencana.

Demikian pula dilakukan penguatan kelompok masyarakat dan jejaring dengan menggunakan kelompok agama, pemuda, PKK, budaya setempat.

Sementara dalam pelaksanaan Pilkada, kabupaten/kota memastikan setiap rangkaian pelaksanaan Pilkada melaksan protocol kesehatan, demikian pula setiap aktivitas pendidikan, ekonomi, wisata dan sosial.

Sementara itu, Ketua TP-PKK Provinsi Lampung, Riana Sari Arinal menjelaskan sejumlah peran yang telah dilakukan TP-PKK Provinsi Lampung Lawan COVID-19, diantaranya pembuatan surat edaran kepada TP PKK kabupaten/kota, himbauan dan edukasi kepada masyarakat baik melalui media cetak, media elektronik maupun media sosial, kampanye secara langsung kepada masyarakat maupun secara online (video conference, webinar, dll), pemberian bantuan bagi masyarakat yang terdampak secara ekonomi melalui pelaksanaan bakti sosial dan jumat barokah yang dilaksanakan setiap minggu secara berkelanjutan serta roadshow ke 10 kabupaten/kota.

Dalam periode Maret sampai Agustus 2020 total bantuan yang telah didistribusikan oleh TP PKK provinsi lampung yaitu 3.229.707 masker, 13.800 masker kain, paket sembako, 37 wastafel portable, 700 face shield, 55 paket beternak ikan dalam ember, handsanitizer, alat kebersihan dan lain-lain.

Kementerian Dalam Negeri memiliki tugas menyelenggarakan urusan di bidang Pemerintahan Dalam Negeri untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan Pemerintahan Negara.

Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan berbagai kebijakan bagi daerah dan desa sebagai pedoman sebagai dasar hukum maupun upaya berkolaborasi dalam rangka mengatasi permasalahan terkait bahaya Covid-19, bahkan secara langsung melakukan upaya ke masyarakat untuk memaksimalkan upaya tersebut.

Dr. Nata Irawan, Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri menjelaskan, sejak Juli 2020 telah menerbitkan Buku Saku Desa Tangguh Bencana Lawan COVID-19 bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan RI, Kedeputian Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BNPB dan Universitas Indonesia.

Dengan buku saku, diharapkan Desa atau Pekon/Tiuh/Kampung (red, dalam Bahasa Lampung), dapat memiliki kemampuan mandiri untuk beradaptasi dan menghadapi potensi ancaman bencana, serta memulihkan diri dengan segera dari dampak bencana yang merugikan. Hal ini ditandai dengan kemampuan Pemerintah Desa untuk yakni mengendalikan penularan COVID-19, mengidentifikasi, mengisolasi, membantu warga untuk didiagnosis-diobati ke pelayanan kesehatan, melacak kontak dan membangun karantina berbasis masyarakat, melindungi kelompok rentan (populasi dengan komorbid & lansia) dan wilayah dengan tingkat kerentanan tinggi seperti penduduk yang padat, mobilitas tinggi, dan buruknya kualitas udara, mencegah penularan COVID-19 di tempat kerja dan tempat keramaian, yaitu menghindari keramaian (tempat tertutup maupun tempat terbuka), selalu menjaga jarak fisik, selalu menggunakan masker bahkan di dalam ruangan, menyediakan tempat cuci tangan dan hindari menyentuh bagian wajah sebelum mencuci tangan, serta menjaga etika dalam percakapan, mengenali risiko pendatang desa, pemerintah Desa harus mendorong partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan di Desa untuk memastikan seluruh Desa di Indonesia menuju Adaptasi Kebiasaan Baru.  

Sesuai amanat Presiden Republik Indonesia, Ketua Umum Tim Penggerak PKK (TP-PKK) Tri Tito Karnavian telah meluncurkan Gerakan Bersama Memakai Masker (GEBRAK MASKER) dengan memberdayakan Tim Penggerak PKK Pusat untuk secara massif menggerakkan TP-PKK Provinsi, Kabupaten/Kota bahkan sampai PKK Desa/Kelurahan. Gerakan ini sendiri bertujuan untuk memutus mata rantai penularan virus Covid-19 dengan mensosialisasi protokol kesehatan dengan melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh adat, posyandu, kader kesehatan dan tenaga kesehatan masyarakat sampai pada tingkat desa.

Upaya mengatasi pandemic Virus Corona ini, merupakan wujud dan kesadaran bersama. Tugas dimaksud bukan semata menjadi tugas dari Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 baik ditingkat Pusat maupun daerah bahkan desa, tetapi sudah menjadi kebutuhan untuk dilakukan secara kolaboratif baik internal pemerintah maupun dengan actor PENTAHELIX, yaitu masyarakat atau komunitas, akademisi, media massa bahkan dunia usaha atau philantropi yang berperan aktif bersatu padu, bahu membahu, dan bergotong royong untuk menghentikan transmisi Virus Corona. Caranya adalah dengan menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19, yang utama adalah menjaga jarak dengan orang lain, hindari keramaian, mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, serta menggunakan masker, dengan mengke-depankan kearifan lokal masyarakat setempat.

Dr. Rachma Fitriati, M,Si selaku Perwakilan Penulis Buku Desa Tangguh Bencana Lawan COVID-19 mengingatkan bahwa Desa/Pekon/Tiuh/Kampung miliki kelengkapan lembaga yg dapat digerakkan secara PENTAHELIX. Kepala Desa memiliki kewenangan utk menarik PENTA-HELIX dari luar utk menuju bencana. Keuchik memiliki kewenangan penerapan protokol kesehatan menjadi satu-satunya langkah pencegahan utama yang mutlak dilakukan. Pengawasan lapangan disertai pemberian sanksi bagi yang tidak patuh, harus betul-betul dilakukan agar kedisiplinan nasional kita dalam mengikuti protokol kesehatan sungguh-sungguh dilaksanakan oleh seluruh masyarakat kita. Untuk itu, himbauan “Satu Desa, Satu Tenaga Kesehatan Masyarakat”

Yang juga menjadi sorotan dari salah satu penulis buku, Dr. Robiana Modjo, S.K.M., M.Kes; Ketua Umum Perhimpunan Ahli Kesehatan Kerja Indonesia (PAKKI) adalah adalah munculnya cluster baru COVID-19, yaitu kantor (termasuk potensi Kantor Desa). Untuk itu, slogan yang harus selalui didengungkan: Cegah Covid-19, Hindari 3K: (Keramaian, Kontak dekat dan Keterbatasan Sirkulasi Udara), termasuk pelibatan Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja, untuk mengatasi COVID-19 di kantor desa.

Rio Remota, SP, Kepala Desa Hanura Kabupaten Pesawaran, menjelaskan, Pemerintah Desa melakukan sejumlah pendekatan mulai dari pendataan door to door maupun secara online penduduk pendatang sebagai sarana screening dari daerah zona merah COVID-19, sampai pada proses isolasi mandiri /pribadi  selama 14 hari bagi penduduk pendatang  selama masa pandemi.

Pandemic COVID-19 di sisi lain memunculnya inovasi desa, yaitu

  1. E-COMMERCE baru oleh Pengiat Desa, yang meliputi: Hanura Delivery, ENjoy Food Hanura (Pusat Kegiatan UMKM Desa), dan Pasar Online Di Desa Hanura oleh Pedagang Pasar Desa.
  2. Meningkatnya kesadaran masyarakat tentang olah raga
  3. Peningkatan kesadaran masyarakat tentang cuci tangan di rumah dan lingkungan
  4. Meningkatnya kesadaran Siskamling Desa

Adapun Rekomendasi Webinar Lampung Lawan COVID-19 ”Pekon/Tiuh Pekhang Melawan Corona Di Sai Bumi Ruwa Jurai dimana sesuai dengan arahan Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri untuk menyusun model kolaborasi PENTAHELIX dari seluruh aktor dalam upaya pencegahan guna memutus rantai penularan dan penyebaran Covid-19, maka webinar ini menyusun rekomendasi bagi perumusan kebijakan, sehingga ke depan, upaya yang akan dilakukan bisa memberikan hasil yang lebih optimal bagi masa depan Masyarakat, Bangsa dan Negara yang lebih baik sebagai berikut:

  1. Memperkuat Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) protokol Kesehatan pada era Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), dengan memperhatikan budaya dan kearifan local untuk mengubah perilaku masyarakat agar dapat melindungi diri, keluarga dan masyarakat dari penularan Covid-19.
  2. Memperkuat upaya pengawasan dan penjagaan wilayah perbatasan mengingat Lampung adalah pintu gerbang Pulau Sumatera sehingga mobilitas keluar – masuk orang ke Lampung sangat tinggi.
  3. Memperkuat kampanye program 3M lawan Covid-19, yaitumenggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan pakai sabun setiap saat, dengan melibatkan seluruh stakeholder, tokoh agama, tokoh masyarakat, akdemisi, praktisi, dunia usaha, media massa, dan semua unsur masyarakat lainnya.
  4. Realokasi anggaran untuk mendukung berbagai upaya penanganan Covid-19. Terutama untuk mendukung upaya 3 T Lawan Covid yaitu Tracing, Testing, dan Treatment untuk penemuan kasus, memutus mata rantai penularan, dan memperkuat upaya pengobatan pasien Covid-19.
  5. Memperkuat upaya pengawasan dan penanganan terhadap pasien dengan isolasi mandiri untuk mencegah timbulnya klaster baru
  6. Pilkada yang sebentar lagi akan berlangsung di 8 Kabupaten/Kota di Lampung agar mendapat perhatian khusus agar tidak menimbulkan klister baru. Kampanye pada masa Pilkada harus dilaksanakan dengan protocol Kesehatan yang ketat.
  7. Melibatkan semua unsur pentahelix dalam Satgas Penanganan Covid-19, baik di tingkat Propinsi maupun Kabupaten/Kota
  8. Memperkuat upaya pemberdayaan masyarakat melalui Desa Tangguh Bencana Lawan Covid-19, dengan pendampingan oleh Tenaga Kesehatan Masyarakat (1 Desa 1 Tenaga Kesmas) sehingga individu, keluarga, dan masyarakat tau, mau dan mampu mencegah dan menanganai Covid-19.
  9. Memperkuat jaringan pengaman sosila (JPS) untuk tetap memastikan kesejahteraan hidup masyarakat di masa pandemic.
  10. Mendorong inovasi dan transformasi kehidupan masyarakat untuk mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi untuk melaksanakan kegiatan sehari-hari, baik untuk bekerja, belanja, maupun proses belajar-mengajar serta aktivitas masyarakat lainnya.#[KP/ril]
Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar