JAKARTA (kabarpublik.id) – Sekretaris Umum Laskar Merah Putih Provinsi Sulawesi Selatan, Kahar Gani menyoroti kritik Penasihat Khusus Gubernur Aceh Bidang Investasi dan Hubungan Luar Negeri, Teuku Emi Syamsyumi, terkait transparansi dana bantuan pemulihan pascabencana hidrometeorologi di Aceh.
Kahar meminta seluruh pihak memahami terlebih dahulu tata kelola sektor pertanian sebelum memberikan penilaian terhadap suatu program. Menurutnya, kritik terhadap program pemulihan pertanian harus didasarkan pada mekanisme dan aturan yang berlaku.
“Jangan kesannya seperti adu domba antara pemerintah pusat dan daerah. Padahal hubungan Pemerintah Aceh dan Kementan sangat baik,” kata Kahar, Rabu (12/8/26).
Kahar menilai salah satu persoalan yang dipersoalkan Emi Syamsyumi adalah mekanisme penetapan penerima bantuan khususnya terkait keberadaan lahan yang menjadi dasar pelaksanaan program pertanian. Ia menjelaskan, pemerintah memiliki mekanisme Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL) yang wajib dipenuhi sebelum sebuah program bantuan pertanian dijalankan.
“CPCL atau calon petani calon lahan itu wajib ada sebelum mendapatkan program. Ibarat kalau kita naik motor maka harus ada sim. Kalau tidak ada CPCL, bagaimana pemerintah memastikan bantuan itu diberikan kepada petani yang memang berhak?” ujarnya.
Karena itu, Kahar menilai mekanisme CPCL bukanlah prosedur yang dibuat untuk mempersulit petani tetapi bagian dari tata kelola agar bantuan pemerintah tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Bang Emi ini maunya instansi tidak pakai CPCL langsung mendapat bantuan. Sementara tata kelola yang ada saat ini wajib mencantumkan CPCL,” katanya.
Kahar juga membantah anggapan bahwa koordinasi antara pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh tidak berjalan dalam pelaksanaan program pemulihan sektor pertanian. Menurut dia, komunikasi dan koordinasi antara Kementerian Pertanian dan Pemerintah Aceh telah berlangsung dengan baik termasuk pada level pimpinan.
“Baru-baru ini bahkan Pak Menteri (Amran Sulaiman) bertemu dengan Pak Gubernur Aceh (Muzakir Manaf),” katanya.
Menurut Kahar, pertemuan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah pusat dan daerah memiliki komunikasi yang baik dalam mendorong pemulihan sektor pertanian Aceh. Karena itu, ia meminta agar persoalan teknis pelaksanaan program tidak ditarik menjadi seolah-olah terdapat pertentangan antara pemerintah pusat dan daerah.
“Jangan sampai persoalan teknis dan mekanisme bantuan justru dibingkai seolah-olah pusat tidak berkoordinasi dengan daerah. Ini justru bisa menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat,” katanya.
Diketahui, total alokasi dukungan pemulihan sektor pertanian di Aceh mencapai sekitar Rp1,7 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp530 miliar disalurkan langsung ke daerah melalui kegiatan optimalisasi lahan dan rehabilitasi sawah melalui skema Dana Tugas Pembantuan.
Sementara sekitar Rp1,2 triliun lainnya dikelola melalui satuan kerja pusat dan balai di lingkungan Kementerian Pertanian. Dukungan tersebut antara lain berupa alat dan mesin pertanian (alsintan), serta bantuan benih padi, jagung dan komoditas pertanian lainnya.
Bantuan tersebut pada akhirnya ditujukan untuk memberikan manfaat langsung kepada petani terdampak di Aceh. Debi menilai besarnya dukungan pemerintah tersebut menunjukkan adanya keseriusan pemerintah pusat dalam membantu pemulihan sektor pertanian Aceh pascabencana.
“Jadi yang harus dilihat adalah bagaimana program ini benar-benar sampai kepada petani dan lahan yang membutuhkan. Mekanismenya harus tetap dijalankan agar bantuan tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Ia pun mengajak seluruh pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun pemangku kepentingan pertanian, untuk memperkuat koordinasi dan mengawal pelaksanaan program secara bersama-sama.
“Yang dibutuhkan petani Aceh sekarang adalah kerja nyata dan sinergi, bukan polemik yang justru mempertentangkan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah,” jelas Kahar.






