Breaking News
Live Update Berita Terkini

KUHP dan KUHAP Baru Dinilai Perkuat Perlindungan Kebebasan Beragama

Minggu, 4 Jan 2026
Editor: Eky
Dengarkan dgn suara Siap
36K pembaca

JAKARTA (kabarpublik.id) – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mulai 2 Januari 2026 menjadi tonggak penting dalam pembaruan sistem hukum pidana nasional. Regulasi ini dinilai membawa penguatan signifikan terhadap kepastian hukum, khususnya dalam perlindungan kebebasan beragama dan pelaksanaan ibadah.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GEKIRA, Dr. Santrawan Totone Paparang menilai ketentuan dalam KUHP baru secara normatif telah memberikan landasan hukum yang lebih jelas dan sistematis dibanding aturan sebelumnya. Hal itu tercermin dalam Pasal 303 hingga Pasal 305 KUHP yang secara khusus mengatur perlindungan terhadap aktivitas keagamaan.

“Negara kini tidak hanya melarang kekerasan fisik terhadap umat beragama, tetapi juga mengatur bentuk gangguan nonfisik seperti intimidasi, penghinaan, dan kegaduhan yang mengganggu ketertiban ibadah di ruang publik,” ujar Santrawan dalam keterangannya, Minggu (4/1/26).

Ia menjelaskan, Pasal 303 KUHP baru membagi perbuatan pidana ke dalam tiga kategori, yakni gangguan ringan berupa kegaduhan, gangguan disertai kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap pertemuan keagamaan, serta gangguan langsung terhadap pelaksanaan ibadah atau upacara keagamaan.

Pembagian tersebut dinilai penting untuk menjamin prinsip proporsionalitas dalam pemidanaan.

“Tidak semua bentuk gangguan diperlakukan sama. KUHP baru membedakan secara tegas antara pelanggaran ketertiban umum dan tindak pidana serius yang menyentuh hak konstitusional warga negara,” katanya.

Sementara itu, Pasal 304 KUHP dipandang sebagai norma penyeimbang antara kebebasan berekspresi dan kewajiban menghormati keyakinan orang lain. Pasal ini membatasi ekspresi yang bersifat menghina atau berpotensi memicu konflik sosial.

“Kebebasan berekspresi bukan hak yang mutlak. Dalam negara hukum, kebebasan tersebut dibatasi oleh penghormatan terhadap martabat manusia dan ketertiban umum,” tegas Santrawan.

Adapun Pasal 305 KUHP memberikan perlindungan maksimal terhadap simbol dan tempat ibadah. Tindakan penodaan, perusakan, atau pembakaran tempat ibadah dikualifikasikan sebagai tindak pidana berat karena dampak sosialnya yang luas dan berpotensi memicu konflik lanjutan.

Menurut Santrawan, ancaman pidana dalam pasal tersebut telah memenuhi asas ultimum remedium, karena diterapkan terhadap perbuatan yang nyata-nyata melanggar hukum dan menimbulkan luka sosial mendalam bagi umat beragama.

Meski demikian, ia menekankan bahwa efektivitas KUHP dan KUHAP baru sangat bergantung pada implementasi di lapangan.

Aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Republik Indonesia, dituntut menerapkan ketentuan tersebut secara objektif dan non-diskriminatif.

“Penegakan hukum harus berbasis fakta dan alat bukti, bukan tekanan massa atau sentimen mayoritas. Jika tidak, perlindungan hukum justru berpotensi berubah menjadi sumber ketidakadilan,” ujarnya.

LBH GEKIRA juga mendorong peningkatan pemahaman aparat penegak hukum terhadap norma-norma baru dalam KUHP dan KUHAP, termasuk aspek sosiologis dan konstitusional yang melingkupinya.

“KUHP baru telah menyediakan instrumen hukum. Tanggung jawab negara adalah memastikan instrumen ini digunakan untuk melindungi hak warga, bukan untuk menimbulkan rasa takut,” pungkas Santrawan.

No More Posts Available.

No more pages to load.