Breaking News
Live Update Berita Terkini

Kubu Febrie Adriansyah Siapkan Saksi dan Ahli Meringankan dalam Kasus TPPU

Jumat, 7 Agu 2026
Editor: Eky
Penulis: @ANT
Kuasa Hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, memberikan keterangan pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Dengarkan dgn suara Siap
4K pembaca

JAKARTA (kabarpublik.id) – Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah berencana menghadirkan saksi dan ahli yang meringankan dalam proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat kliennya.

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengatakan penyidik Kejaksaan Agung telah menanyakan kesediaan kliennya untuk menghadirkan saksi maupun ahli yang meringankan saat pemeriksaan sebagai tersangka.

“Penyidik menanyakan apakah kami akan menghadirkan saksi atau ahli yang meringankan. Itu merupakan hak tersangka yang dijamin dalam KUHAP. Kami berencana menghadirkan saksi dan ahli agar perkara ini dapat semakin terang,” kata Febri Diansyah di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat.

Meski demikian, Febri belum mengungkapkan identitas saksi maupun ahli yang akan dihadirkan. Menurutnya, nama-nama tersebut akan disampaikan pada waktu yang tepat.

Ia juga menegaskan kehadiran Febrie Adriansyah dalam pemeriksaan sebagai tersangka menunjukkan sikap kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Menurut Febri, sebagian besar pertanyaan penyidik dalam pemeriksaan lanjutan masih berkaitan dengan pendalaman keterangan yang telah disampaikan Febrie saat pemeriksaan sebelumnya pada 24 Juli 2026.

“Pak FA sudah menjelaskan seluruh hal yang diketahuinya sesuai kebutuhan penyidikan,” ujarnya.

Dalam perkara dugaan TPPU ini, Tim 9 Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta bernama Nurman Herin.

Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.

Sprindik tersebut diterbitkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan perkara beserta barang bukti dari Polri, berupa emas seberat 74 kilogram dan uang valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga menerbitkan tiga Sprindik lain setelah menerima pengalihan sejumlah perkara dari Polri. Perkara tersebut meliputi dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara untuk PLTU yang diduga berdampak pada pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.

Dalam kasus PT Asabri, Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU. Selain itu, Don Ritto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara TPPU.

No More Posts Available.

No more pages to load.