Breaking News
Live Update Berita Terkini

Kuasa Hukum Nancy Bantah Kesaksian Dwi Febri dalam Sidang Sengketa Aset di PN Jakarta Selatan

Senin, 13 Jul 2026
Editor: Eky
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). (Sumber: kakorlantasporli.go.id)
Dengarkan dgn suara Siap
2.8K pembaca

JAKARTA (kabarpublik.id) – Kuasa hukum Nancy, Sandi Suroso, SH, membantah keterangan saksi Dwi Febri dalam sidang sengketa aset yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurutnya, sejumlah pernyataan yang disampaikan di bawah sumpah tidak didukung alat bukti yang sah sehingga harus diuji melalui mekanisme pembuktian di persidangan.

Sandi menegaskan kliennya tidak pernah meminta Dwi Febri mengedit foto sebagaimana disampaikan dalam persidangan. Ia menilai pengakuan tersebut merupakan klaim sepihak yang tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya rekayasa transaksi.

“Klien saya tidak pernah menyuruh Dwi Febri melakukan tindakan tersebut. Apa yang disampaikan merupakan klaim yang harus dibuktikan di persidangan,” kata Sandi.

Pernyataan itu disampaikan sebagai tanggapan atas kesaksian Dwi Febri pada sidang 7 Juli 2026. Dalam keterangannya, Febri mengaku diminta Nancy mengedit foto yang menampilkan Nancy bersama Fenty Lindari Amir alias Linda di sebuah hotel dengan menambahkan visual tumpukan uang senilai Rp1 miliar sehingga seolah-olah terjadi transaksi.

Febri juga menyebut dirinya sebagai saksi kunci dalam perkara tersebut serta mengungkapkan majelis hakim meminta Deni dihadirkan pada sidang berikutnya untuk menjelaskan hubungannya dengan Nancy.

Menanggapi hal itu, Sandi membantah pernyataan tersebut. Ia menegaskan foto yang dimaksud tidak pernah digunakan maupun disebarluaskan oleh Nancy. Menurutnya, Dwi Febri juga tidak dapat disebut sebagai saksi kunci karena tidak berada di lokasi kejadian.

Sandi mengatakan tim kuasa hukum akan menelaah seluruh keterangan Dwi Febri yang disampaikan di hadapan majelis hakim.

Apabila nantinya ditemukan adanya keterangan yang tidak sesuai fakta atau memenuhi unsur memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum.

“Kami akan mendalami seluruh keterangannya. Jika terbukti memberikan keterangan palsu di persidangan, tentu akan kami tempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan setiap saksi memiliki kewajiban menyampaikan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan tidak membentuk opini yang berpotensi merugikan salah satu pihak sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Nancy tetap mempertahankan dalil gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam gugatan disebutkan, perkara bermula pada 5 Februari 2025 ketika Nancy menyerahkan dana Rp1 miliar kepada Fenty Lindari Amir alias Linda untuk pembelian sebuah aset.

Nancy mengaku telah beberapa kali meminta agar sertifikat asli aset dihadirkan, namun permintaan tersebut tidak pernah dipenuhi.

Pada Juni 2025, Nancy menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Atas dasar itu, ia memutuskan membatalkan transaksi dan memberi tahu calon pembeli mengenai adanya potensi risiko hukum atas aset tersebut.

Melalui kuasa hukumnya, Nancy kemudian mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara itu juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan, penggelapan, pemalsuan dokumen, dan pemalsuan akta otentik.

Di sisi lain, Deni turut membantah sejumlah kesaksian Dwi Febri. Ia menegaskan hubungannya dengan Nancy selama ini berjalan baik dan menyebut berbagai narasi yang berkembang tidak sesuai dengan fakta.

Deni menjelaskan dirinya hanya membantu menyediakan tempat tinggal bagi Dwi Febri atas dasar kemanusiaan. Menurutnya, Febri selama ini hanya berperan sebagai mediator yang menawarkan data aset properti.

Ia juga mengungkapkan bahwa Nancy pernah meminta dirinya menjaga jarak dari Dwi Febri karena yang bersangkutan merupakan mantan narapidana kasus narkotika.

Selain itu, Deni mengaku didatangi dua orang bernama Dicky dan Harry yang mengaku mengalami kerugian dalam perkara yang turut menyeret nama Dwi Febri. Menurut Deni, keduanya berencana melaporkan dugaan tersebut kepada kepolisian serta menyampaikan laporan kepada Bank Sahabat Sampoerna terkait dugaan Offering Letter (OL) yang tidak sah.

Deni juga membantah tudingan bahwa dirinya pernah meminta Dwi Febri mengedit foto.

“Kami tidak pernah meminta Dwi Febri mengedit foto tersebut. Itu merupakan inisiatif Dwi Febri sendiri,” tegasnya.

Hingga sidang terakhir, perkara sengketa aset tersebut masih berada pada tahap pemeriksaan saksi dan pembuktian. Majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh keterangan saksi, alat bukti, dan argumentasi hukum dari para pihak sebelum menjatuhkan putusan.

No More Posts Available.

No more pages to load.