Breaking News
Live Update Berita Terkini

Peneror Bom SDN 15 Terancam Penjara Maksimal 20 Tahun

Senin, 13 Jul 2026
Editor: Jamalul Insan
Personil Gegana Brimob Polda Metro Jaya berjaga saat proses penyisiran usai adanya ancaman dugaan teror bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta, Senin (13/7/2026). Penyisiran dan penjagaan tersebut dilakukan usai adanya ancaman dugaan teror bom yang diterima pihak sekolah melalui aplikasi percakapan. ANTARA FOTO
Dengarkan dgn suara Siap
1.6K pembaca
JAKARTA  (Kabarpublik.id) – Terduga peneror bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan, terancam pidana penjara maksimal 20 tahun, dengan pidana paling singkat lima tahun.

“Jadi ancaman hukuman minimal lima tahun, maksimal 20 tahun,” kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin.

Joko mengatakan pihaknya telah melakukan penyisiran 16 ruangan dengan Unit K-9 Polda Metro Jaya serta Satuan Penjinak Bom Pasukan Gegana Korps Brimob Mabes Polri.

Selain itu, polisi juga melakukan wawancara terhadap lima saksi, termasuk orang yang pertama menerima pesan (chat) yaitu guru dan staf Tata Usaha (TU) sekolah.

“Kami melakukan analisa IT untuk mencari keberadaan terduga pelaku,” ucapnya.

Terduga pelaku teror akhirnya berhasil diamankan pukul 12.20 WIB di Gang Kidan, Kampung Srengseng Sawah, Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, tidak jauh dari lokasi sekolah.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa handphone yang masih terhubung dengan nomor WhatsApp yang digunakan untuk mengirim pesan ancaman bom.

Untuk mengungkap dan menggali secara komprehensif motif maupun keterlibatan pelaku, penyidik akan melibatkan psikologi forensik dan menerapkan metode scientific crime investigation melalui pemeriksaan barang bukti digital, analisis forensik serta pendekatan ilmiah lainnya.

Sebagai bentuk penanganan terhadap dampak psikologis, Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda Metro Jaya dengan pihak terkait juga hadir secara proaktif untuk memberikan pemulihan trauma dan pendampingan kepada para siswa.

“Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 600 dan atau Pasal 601 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ucapnya.

Kepolisian menelusuri dugaan teror bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

Polisi menerima laporan teror bom pada pukul 07.30 WIB, saat siswa dan guru di sekolah tersebut sedang melaksanakan upacara pada hari pertama MPLS.

Teror berawal dari pesan pribadi melalui aplikasi WhatsApp yang diterima guru kelas 1 dan staf Tata Usaha (TU).

Adapun isi pesan WhatsApp tersebut yakni peneror mengancam akan meledakkan bom ke 11 titik sekolah dan meminta pihak sekolah tidak melapor ke polisi.

Pihak sekolah kemudian melaporkan ancaman tersebut kepada kepolisian yang segera melakukan penyisiran. (ant)

No More Posts Available.

No more pages to load.