JAKARTA (kabarpublik.id) – Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Firman Wijaya, menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan kliennya mengandung paradoks prosedural.
Tag: praperadilan Febrie Adriansyah
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

