Laporan : Ifan Saluki
Editor : YR
GORONTALO [kabarpublik.id] – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Acara penetapan ini berlangsung di Orasawa Resto Limboto, Sabtu, 21 September 2024, dihadiri oleh berbagai elemen penting dari pemerintahan dan pengawas pemilu.
Plt. Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Windarto Bahua, dalam sambutannya menjelaskan bahwa DPT merupakan hasil akhir dari proses pemuktahiran daftar pemilih yang dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Ia menekankan pentingnya proses ini dilakukan dengan seksama untuk memastikan keakuratan dan keterlibatan masyarakat dalam pemilihan umum.
“Prinsip kehati-hatian dalam pemuktahiran dan penyusunan daftar pemilih sangatlah penting. Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa data yang dihasilkan benar-benar mutakhir, akurat, valid, inklusif, dan komprehensif,” ungkap Windarto.
Hal ini, menurutnya, bertujuan untuk memberikan kepastian kepada semua pihak mengenai jumlah pemilih yang berhak memberikan suaranya.
Windarto juga menegaskan bahwa proses ini diawasi secara ketat oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan jajarannya. Hal ini diharapkan dapat menambah transparansi dan kepercayaan publik terhadap DPT yang telah ditetapkan.
“Setiap langkah dalam perjalanan data pemilih selalu berada dalam pengawasan yang ketat,” tambahnya.
Acara penetapan DPT ini dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Gorontalo, anggota KPU, Sekretaris KPU, Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Pemantau Pemilu, LO Bapaslon, serta PPK se-Kabupaten Gorontalo.
Komentar