Breaking News
Live Update Berita Terkini

KPK Usulkan Kampanye Akbar Ditinjau Ulang untuk Tekan Risiko Korupsi Politik

Sabtu, 18 Jul 2026
Editor: Eky
Penulis: @ANT
Ilustrasi : Gedung KPK Di Jakarta (ANTARA)
Dengarkan dgn suara Siap
4.3K pembaca

JAKARTA (kabarpublik.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan agar metode kampanye akbar atau rapat umum dalam penyelenggaraan pemilu ditinjau kembali. Langkah ini dinilai penting untuk menekan tingginya biaya politik yang berpotensi memicu praktik korupsi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pola kampanye yang membutuhkan anggaran besar perlu diganti dengan metode yang lebih sederhana, efektif, dan efisien, seperti pemanfaatan platform digital.

Menurutnya, transformasi pola kampanye akan membuat persaingan politik lebih mengedepankan kualitas gagasan, program kerja, serta integritas kandidat dibandingkan kekuatan modal.

“Kami mendorong pola kampanye yang lebih sederhana dan efisien sehingga kompetisi politik tidak lagi didominasi oleh besarnya biaya, tetapi oleh kualitas kandidat,” kata Budi di Jakarta, Sabtu (18/7).

Budi menjelaskan, kajian Direktorat Monitoring KPK mengenai pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan pemilu menunjukkan bahwa tingginya biaya kampanye dan ongkos politik menjadi salah satu persoalan utama yang berpotensi melahirkan tindak pidana korupsi.

Sistem kampanye yang mengandalkan pemasangan alat peraga dalam jumlah besar, rapat umum, mobilisasi massa, hingga berbagai kegiatan berbiaya tinggi dinilai membuat ongkos politik semakin mahal.

Kondisi tersebut, lanjutnya, dapat mendorong peserta pemilu mencari sumber pendanaan yang tidak transparan atau berisiko berasal dari praktik koruptif demi menutupi kebutuhan kampanye.

Karena itu, KPK menilai pembenahan sistem kampanye harus menjadi bagian dari strategi pencegahan korupsi. Upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya melalui penindakan, tetapi juga harus dilakukan dengan memperbaiki sistem pembiayaan politik dan tata kelola pemilu sejak awal.

“Pencegahan harus dimulai dari perbaikan sistem kampanye, pembiayaan politik, dan penyelenggaraan pemilu agar risiko korupsi dapat ditekan,” ujar Budi.

Ia menambahkan, usulan tersebut juga didasarkan pada tingginya jumlah kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. Sepanjang 2025 hingga 18 Juli 2026, tercatat 15 kepala daerah hasil Pilkada 2024 telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam berbagai perkara dugaan korupsi.

Data tersebut menjadi pengingat bahwa pembenahan sistem politik, termasuk mekanisme kampanye dan pembiayaan pemilu, merupakan langkah penting untuk menciptakan pemerintahan yang lebih bersih dan berintegritas.

No More Posts Available.

No more pages to load.