News Update
Live Update Berita Terkini

KPK Tegaskan Penyidikan Dugaan Korupsi Cukai PT Djarum Murni Penegakan Hukum

Jumat, 30 Okt 2026
Editor: Eky
Penulis: @ANT
Ilustrasi : Gedung KPK Di Jakarta (ANTARA)
Dengarkan dgn suara Siap
5.3K pembaca

JAKARTA (kabarpublik.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penyidikan dugaan korupsi terkait pengurusan cukai PT Djarum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, murni merupakan proses penegakan hukum.

Penegasan tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo untuk menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan keterkaitan penyidikan dengan aktivitas perdagangan saham di bursa.

Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2026

Keterangan foto: Poster peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang diperingati setiap 1 Oktober.

“Ini murni terkait dengan penegakan hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (29/10/2026) malam.

Budi menjelaskan, penyidikan dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang telah dikumpulkan penyidik. Bukti tersebut menjadi dasar KPK meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.

“Penyidikan yang KPK lakukan itu semuanya tentu bersumber dari bukti-bukti yang didapatkan oleh penyidik sehingga atas bukti permulaan tersebut maka perkara ini diputuskan untuk naik ke tahap penyidikan,” ujarnya.

KPK Geledah Kantor Bea Cukai dan PT Djarum

Dalam pengembangan perkara, KPK melakukan penggeledahan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus serta PT Djarum.

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyelidikan lebih lanjut atas dugaan pengurusan cukai rokok yang melibatkan pihak perusahaan dan sejumlah pihak di lingkungan Bea Cukai.

Menurut Budi, penggeledahan menjadi salah satu langkah awal penyidik untuk memperoleh dokumen dan barang bukti yang diperlukan.

“Pada tahap penyidikan awal ini, strategi penyidikannya adalah melakukan kegiatan penggeledahan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang dibutuhkan dalam pengungkapan perkara ini,” jelasnya.

KPK sebelumnya mengumumkan pengembangan perkara tersebut pada 28 Oktober 2026 melalui penerbitan satu surat perintah penyidikan (sprindik) umum.

Sprindik umum tersebut memungkinkan penyidik mendalami dugaan tindak pidana sebelum menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.

Berawal dari OTT Bea Cukai Februari 2026

Kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Februari 2026.

Operasi tersebut berlanjut dengan penetapan sejumlah tersangka dan pengembangan penyidikan terhadap dugaan praktik korupsi lainnya.

Pada 21 Juli 2026, KPK menerbitkan dua sprindik untuk pengembangan perkara. Satu sprindik telah menetapkan seorang tersangka, sedangkan sprindik lainnya bersifat umum dan belum menetapkan tersangka.

Hingga 26 Agustus 2026, delapan orang telah ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Mereka adalah:

  1. Rizal, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.
  2. Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai.
  3. Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai.
  4. John Field, pemilik Blueray Cargo.
  5. Dedy Kurniawan, Manajer Operasional Blueray Cargo.
  6. Andri, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo.
  7. Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai.
  8. Gatot Heroe Hernanda, Kepala Kantor Bea Cukai Kediri.

KPK Pastikan Penyidikan Berdasarkan Bukti

KPK menegaskan setiap pengembangan perkara dilakukan berdasarkan bukti yang diperoleh penyidik, bukan karena kepentingan di luar proses hukum.

Penggeledahan di kantor Bea Cukai Kudus dan PT Djarum merupakan bagian dari upaya mengumpulkan bukti untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengurusan cukai rokok.

Hingga keterangan tersebut disampaikan, KPK belum mengumumkan tersangka dalam pengembangan perkara yang berkaitan dengan pengurusan cukai PT Djarum.

No More Posts Available.

No more pages to load.