KPK Tahan Pejabat Intelijen Bea Cukai, Uang Rp5,19 Miliar Disita

Jumat, 27 Feb 2026
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai hasil penggeledahan kasus dugaan korupsi importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.(Sumber: kpk.go.id)
Dengarkan dgn suara Siap
45.3K pembaca

JAKARTA (kabarpublik.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan BBP, Kepala Seksi Intelijen Cukai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC), dalam pengembangan perkara dugaan korupsi importasi barang di lingkungan DJBC.

Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 27 Februari hingga 18 Maret 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Gambar konten
Sumber: Kabarpublik.id

Ditangkap di Kantor Pusat DJBC

BBP ditangkap pada Kamis, 26 Februari 2026, di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta Timur. Penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT).

Dalam proses penyidikan, KPK berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu) serta satuan pengawas internal DJBC.

Uang Rp5,19 Miliar Disimpan di Lima Koper

Dari hasil penggeledahan di dua lokasi safe house di Ciputat dan Jakarta Pusat, penyidik menemukan uang tunai senilai Rp5,19 miliar. Uang tersebut tersimpan dalam lima koper dan terdiri atas pecahan rupiah serta mata uang asing.

KPK menduga uang tersebut berasal dari praktik pengaturan jalur masuk importasi barang (kepabeanan) serta pengurusan cukai. Dana itu disebut-sebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan operasional.

Dalam pengembangan perkara, penyidik menemukan adanya perintah pengumpulan uang oleh BBP bersama pihak lain kepada seseorang berinisial SA.

Jerat Hukum dan Ancaman Pidana

Atas perbuatannya, BBP disangkakan melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sebelumnya, dalam perkara yang sama, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Dampak pada Penerimaan Negara

KPK menegaskan, penindakan ini merupakan komitmen dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Sektor bea dan cukai merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang menopang kapasitas fiskal.

Praktik korupsi di sektor ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi dan pembangunan nasional. Selain itu, penyalahgunaan kewenangan dalam kepabeanan dapat membuka risiko sosial akibat tidak terkendalinya peredaran barang yang seharusnya diawasi ketat.

No More Posts Available.

No more pages to load.