JAKARTA (kabarpublik.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan belum membahas rencana investigasi bersama (joint investigation) dalam penanganan kasus dugaan korupsi batu bara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pembahasan bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya saat ini masih berfokus pada koordinasi dan supervisi penanganan perkara.
“Karena memang mulai dari pengumpulan awal, penyelidikan, sampai naik ke tahap penyidikan dilakukan oleh penyidik di sana. KPK hanya diminta menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi,” kata Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Ia menjelaskan pembahasan tersebut dilakukan pada Jumat (10/7) sebagai bagian dari mekanisme koordinasi dan supervisi KPK terhadap perkara korupsi yang ditangani aparat penegak hukum lainnya.
Menurut Asep, dalam pertemuan tersebut Deputi Penindakan dan Eksekusi bersama Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK menjelaskan mekanisme koordinasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
KPK juga menyampaikan bahwa perkara dugaan korupsi batu bara masih berada pada tahap awal penanganan. Karena itu, apabila terdapat rencana pengambilalihan perkara oleh KPK, proses tersebut harus diawali dengan komunikasi, koordinasi, dan supervisi sesuai ketentuan yang berlaku.
Asep menegaskan pengambilalihan perkara tidak dapat dilakukan secara sepihak, melainkan harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 10A ayat (2) Undang-Undang KPK.
“Jadi tidak bisa diambil alih hanya berdasarkan asumsi,” ujarnya.
Kasus yang tengah ditangani berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pasokan batu bara yang diduga melibatkan PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel. Perkara tersebut mencakup dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan pasokan batu bara untuk PLN, dugaan korupsi di Asabri dan Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Dalam penyelidikan tersebut, penyidik Polri juga menggeledah sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, yang diakui FA sebagai kediaman pribadinya.
Terkait temuan uang tunai dan emas batangan di lokasi penggeledahan, FA menyatakan barang-barang tersebut bukan miliknya, melainkan milik pihak lain. Namun, ia tidak mengungkap identitas pemiliknya.







