Laporan : Hidayat Mokambu (JMSI), Editor : Mahmud Marhaba
KABUPATEN GORONTALO [KP] – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo gelar pertemuan rapat kerja dengan sejumlah instansi.
Adapun pertemuan tersebut membahas tentang pengusulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Berdasarkan informasi yang berkembang bahwa Pilkades untuk wilayah kabupaten Gorontalo pada bulan Oktober akan dimulai tahapannya, olehnya, pihak DPRD hendak melakukan pembahasan ini.
Saat dikonfirmasi, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo, Syarifudin Bano mengatakan bahwa Ranperda ini dirancang untuk meminimalisir pelanggaran-pelanggaran yang terjadi, sehingganya, pelanggaran yang terjadi pada Pilkades sebelumnya, tidak akan terjadi lagi.
“Insya Allah dengan adanya Perda Pilkades ini akan mewujudkan Pilkades yang aman, jujur dan demokratis, serta mampu mengakomodir apa yang menjadi kepentingan dan keinginan dari pada masyarakat,” ungkap Aleg dari Fraksi Demokrat tersebut.
Ditambahkannya pula, bahwa dalam Ranperda Pilkades tersebut terdiri dari 200 lebih jumlah pasal. Dalam Ranperda ini yang membedakan adalah mekanismenya
“Salah satunya yang menjadi poin dalam Renperda tersebut adalah, apabila terjadi sengketa akan diselesaikan pada saat tahapan,” tambahnya lagi.
Adapun pembahasan Ranperda mulai hari ini, selasa, (25/08/2020), akan digodok langsung oleh Komisi I DPRD, Tim Ahli, Dinas PMD, Asosiasi Perangkat Desa, BPD serta bagian hukum Tapem.
“Tadi kita sudah buatkan schedule untuk pembahasan akan kita bahas selama sepekan sampai pada tanggal 7,” ucapnya.
Dan apabila hal ini sudah dirampungkan akan dilakukan uji publik dengan mengundang LSM, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat serta sejumlah stakeholder yang berkompeten dalam melakukan sosialisasi.
“Nanti setelah itu, apabila ada masukan dari mereka, akan kita pertimbangkan lagi, karena tahapan Pilkades Bulan Oktober sudah mulai,” tutupnya. #[KP].
Komentar