Laporan ; Derek / Editor ; YR
RAJA AMPAT, [kabarpublik.id] – Pemerintah Provinsi Papua Barat, badan Kesatuan Bangsa, Politik (Kesbangpol) melaksanakan
Sosialisasi meningkatnya Pemahaman Partai Politik bantuan Keuangan Partai Politik Tahun 2021.Rabu 17/11/2021/ bertempat di aula hotel maranu, Waisai Raja Ampat provinsi Papua barat.
Kegiatan Sosialisasi bantuan keuangan Partai Politik ini dihadiri sejumlah pengurus Partai Politik yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Raja Ampat Periode 2019-2024.
Kepala bidang politik dalam negeri (Poldagri) badan Kesbangpol provinsi papua barat,SUTOWO,SH,adapun maksud dilaksanakannya kegiatan ini adalah dalam rangka pembinaan kepada Partai Politik guna meningkatkan pemahaman pengurus Partai Politik yang memperoleh kursi di DPRD kabupaten Raja Ampat.tentang aturan terbaru mengenai Bantuan Keuangan Partai Politik.

Sebagaimana Permendagri nomor 36 tahun 2018 tentang tata cara penghitungan, penganggaran dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah dan administrasi pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik.
Sosialisasi Dana Bantuan Keuangan Bagi Parpol Tahun Anggaran 2021,untuk Raja Ampat sendiri ia sangat bersyukur karena materi yang disampaikan itu sudah dipahami baik oleh peserta rapat.
Sehingga harapan kami. kepada partai politik ketika nantinya membuat laporan pertanggung jawaban sudah paham dan mengerti terkait batas ketentuan satu bulan berjalan.
Sutowo mengingatkan, bahwa batas waktu penyerahan LPJ Dana Bantuan Parpol, dimana sesuai peraturan, wajib diserahkan paling lambat selama satu bulan setelah berakhirnya Tahun anggaran.selanjutnya Pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban akan dilakukan oleh BPK selaku tim audit.

Kalau belum membuat LPJ bantuan dihentikan.akan diberikan kalau sudah membuat LPJ dan sudah diaudit BPK
Bantuan APBD berupa dana hibah mulai tahun anggaran 2021 diberikan melalui DPA badan Kesbangpol provinsi maupun kab/ kota
” Jadi kalau sekarang posisi membuat LPJ berada pada akhir tahun 2021 berarti batas maksimal pembuatan laporan pertanggung jawaban adalah tanggal 31 Januari 2022.
Salah satu peserta merupakan pengurus Parpol di raja ampat juga meminta kalau boleh tambahan anggaran dalam penanganan pemilu di raja ampat,sebab berbicara raja ampat letak geografis adalah kepulauan.
Menjawab tambahan anggaran tersebut, disampaikan Sutowo,selaku Kabid ( Poldagri) Kesbangpol Papua barat, mengatakan Selagi masih dalam pasca pandemi Covid19 pengajuan permohonan anggaran tetap akan ditambah contoh belanja perlengkapan pencegahan Covid19 seperti masker,zanitaser dan lainnya.” pungkasnya (drk)







