Laporan : Ifan S. Saluki
Editor : YR
GORONTALO [kabarpublik.id] – PT Jasa Raharja Gorontalo menggelar Media Gathering bersama para insan pers yang ada di Provinsi Gorontalo.
Acara yang dikemas dalam bentuk dialog yang terkesan santai dan penuh keakraban itu berlangsung di Century Beach Resort, Kelurahan Leato Selatan, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo, Sabtu (03/12/2022).
Turut hadir pula dalam kegiatan tersebut Kepala Jasa Raharja Putera Provinsi Gorontalo Ida Bagus Kade Weda Widnyana.
Kepala Jasa Raharja Cabang Gorontalo Kemal Karman Kamaluddin dalam paparannya, menjelaskan cara untuk mengajukan klaim santunan Jasa Raharja ketika mengalami kecelakaan lalu lintas.
“Hal itu agar masyarakat bisa paham dan mengetahui tentang hak mereka apabila mengalami musibah kecelakaan, baik di darat, laut maupun di udara,” ujarnya
Kemal mengatakan bahwa hal yang pertama dilakukan ketika terjadi kecelakaan adalah membawa korban ke Rumah Sakit. Kemudian laporkan kasus kecelakaan tersebut ke pihak kepolisian setempat.
Usai dilaporkan ke pihak kepolisian setempat, maka selanjutnya tugas dari Jasa Raharja yang bekerja untuk memberikan jaminan perlindungan bagi korban kecelakaan tersebut.
“Nah, untuk klaim santunan kecelakaan lalu lintas yang diproses oleh Jasa Raharja ini tidak memakan waktu lama. Cukup hitungan jam proses klaimnya dapat terselesaikan,” ujarnya
Lebih jauh Kemal sampaikan bahwa untuk besaran santunan yang bisa diklaim itu berkisar Rp 50 juta untuk korban yang meninggal dunia akibat kecelakaan baik di darat, laut maupun udara.
Sementara untuk korban yang mengalami cacat tetap itu maksimal berkisar Rp 50 juta. Sedangkan bagi korban yang mengalami luka – luka itu Rp 20 juta. Khusus untuk pesawat udara itu maksimal Rp 25 juta.
“Adapun santunan untuk biaya penguburan bagi korban yang tidak memiliki ahli waris itu sebesar Rp 4 juta. Biaya P3K bagi korban luka – luka Rp 1 juta dan biaya ambulance sekitar Rp 500 ribu,” terang Kemal.
Dalam kesempatan itu, Kemal juga tak lupa mengajak kepada seluruh masyarakat Gorontalo agar senantiasa mematuhi kewajiban dalam membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Agar hal itu kata Kemal, dapat mendukung peran Jasa Raharja untuk memenuhi tanggung jawab dalam memberikan jaminan perlindungan kepada seluruh masyarakat. #[KP]






