SUMATERA BARAT[kabarpublik.id]— Dalam upaya meningkatkan pemanfaatan tanah ulayat dan mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat, Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Pemberdayaan Tanah Masyarakat bersama PT Great Giant Foods (GGF) melaksanakan sosialisasi program budidaya pisang Cavendish di Kabupaten Lima Puluh Kota.
Program ini merupakan tindak lanjut dari penerbitan sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) atas tanah ulayat di Nagari Sungai Kamuyang kecamatan Luak. Tanah tersebut kini mulai diarahkan untuk diolah secara produktif, salah satunya melalui kemitraan pertanian berbasis hortikultura, yaitu budidaya pisang Cavendish.
Dalam sambutannya, perwakilan dari Direktorat Pemberdayaan Tanah Masyarakat menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mendampingi masyarakat dalam pelaksanaan program ini.
“Kami dari BPN berkomitmen mendampingi masyarakat bersama PT GGF. Ini bukan hanya soal legalitas tanah, tapi bagaimana tanah tersebut bisa memberikan manfaat nyata bagi kehidupan masyarakat,” ujar perwakilan BPN.
PT GGF, sebagai perusahaan mitra, menyampaikan bahwa mereka akan memberikan dukungan penuh kepada masyarakat dalam bentuk bibit gratis, pendampingan teknis, pelatihan budidaya, hingga pengemasan dan akses pasar.
“Bibit pisang Cavendish akan kami sediakan tanpa biaya. Selain itu, kami juga siap melakukan pembinaan, pendampingan hingga proses packaging dan pemasaran,” jelas Andra, perwakilan dari PT GGF.
Harapannya pihak GGF bisa mendapatkan lahan minimal 5 hektar sebagai percontohan dan melalui program kemitraan, masyarakat sekitar dapat mengikuti di lahannya masing-masing. Program ini dirancang sebagai proyek percontohan, yang diharapkan dapat menjadi model pengembangan ekonomi berbasis agraria bagi masyarakat lokal.
Dukungan penuh juga datang dari kalangan legislatif daerah. Perwakilan dari DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota menyambut baik inisiatif ini sebagai langkah nyata dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Kami sangat mendukung kegiatan ini. Kolaborasi seperti ini penting agar reforma agraria tidak hanya berhenti pada redistribusi tanah, tetapi juga berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Program ini diharapkan menjadi titik awal keberhasilan pemanfaatan tanah ulayat yang berkelanjutan dan produktif, serta menjadi contoh bagi daerah lain dalam implementasi reforma agraria yang inklusif dan berdampak ekonomi nyata.
Komentar