JAKARTA (kabarpublik) — Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 yang akan diperingati pada 28 Oktober 2025.
Dalam surat edaran tersebut, Kemenpora mengimbau seluruh masyarakat Indonesia untuk mengibarkan bendera Merah Putih pada tanggal 28 Oktober 2025 sebagai bentuk penghormatan dan semangat nasionalisme.
Selain itu, Kemenpora juga meminta instansi pemerintah, lembaga swasta, sekolah, organisasi kepemudaan, hingga perwakilan RI di luar negeri untuk menyelenggarakan upacara bendera dan berbagai kegiatan peringatan Hari Sumpah Pemuda di lingkungan masing-masing.
“Jajaran instansi tingkat pusat, daerah, lembaga pendidikan, organisasi kepemudaan, lembaga swasta, dan lainnya diimbau untuk melaksanakan upacara bendera serta kegiatan peringatan HSP ke-97 pada 28 Oktober 2025,” tulis edaran tersebut.
Kemenpora juga mendorong stasiun radio dan televisi untuk memutar lagu-lagu wajib nasional serta Mars Pemuda guna memeriahkan suasana peringatan.
Sebagai bagian dari publikasi, Kemenpora mengajak seluruh pihak untuk menyebarkan semangat Sumpah Pemuda melalui berbagai media, baik cetak, elektronik, online, maupun luar ruang.
“Instansi pemerintah, organisasi kepemudaan, lembaga swasta, dan masyarakat diharapkan membuat serta menyebarluaskan spanduk, pamflet, meme, film pendek, maupun konten kreatif bertema kepemudaan,” lanjut isi edaran.
Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 tahun ini menjadi momentum penting untuk memperkuat semangat persatuan, gotong royong, dan kreativitas pemuda Indonesia dalam membangun bangsa.

