BERITA

Kemenkes Terbitkan Edaran Percepatan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi untuk Dapur MBG

JAKARTA (kabarpublik) – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang Percepatan Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Dikutip dari laman resmi Setneg, Rabu (8/10/2025), surat edaran ini ditujukan kepada kepala dinas kesehatan provinsi, kabupaten/kota, serta kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi dan kepala SPPG di seluruh Indonesia.

“Selain aspek gizi, keamanan pangan menjadi faktor penting diperhatikan. Makanan harus aman dikonsumsi dan harus dilakukan upaya pencegahan agar tidak terjadi kontaminasi di sepanjang rantai pangan olahan siap saji,” kata Plt Dirjen Penanggulangan Penyakit, Kemenkes, Murti Utami, dalam SE yang ditandatangani pada 1 Oktober 2025 itu.

SE juga menegaskan, setiap SPPG wajib memiliki SLHS sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi. Bagi yang telah beroperasi sebelum terbitnya SE dan belum memiliki SLHS, diberi waktu satu bulan untuk mengurus sertifikat. Sedangkan yang dibentuk setelah terbitnya SE, harus memiliki SLHS paling lambat satu bulan sejak penetapan sebagai SPPG.

“SLHS diterbitkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota melalui dinas kesehatan atau instansi yang ditunjuk oleh pemerintah daerah,” ujar Murti.

Untuk memperoleh SLHS, SPPG dapat mengajukan permohonan kepada dinas kesehatan kabupaten/kota atau instansi yang ditunjuk oleh pemerintah daerah dengan melampirkan dokumen persyaratan berupa surat permohonan, dokumen penetapan SPPG dari Badan Gizi Nasional (BGN), denah/layout dapur, serta bukti penjamah pangan sudah bersertifikat kursus keamanan pangan siap saji.

Sebelum menerbitkan sertifikat, dinas kesehatan kabupaten/kota bersama puskesmas melakukan verifikasi dokumen persyaratan dan inspeksi kesehatan lingkungan (IKL). Selain itu, SPPG harus melampirkan hasil pemeriksaan sampel pangan yang memenuhi syarat kelayakan konsumsi dari laboratorium.

“Penerbitan SLHS dilakukan paling lama 14 hari setelah pengajuan permohonan oleh SPPG dan dokumen persyaratan dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat,” tandas Murti.

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Related posts

Selesai Renovasi, Baznas Ternate Serahkan RTLH ke Warga Sango

Ivan KP

Puluhan Personil Polres Payakumbuh Terima Penyuluhan Hukum Oleh Bidkum Polda Sumbar

Ivan KP

Dampingi Presiden Tinjau Pasar, Pj. Gubernur DKI Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Lebaran

Ivan KP

Leave a Comment