Breaking News
Live Update Berita Terkini

Kejaksaan Agung Tangkap DPO Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar di Bandara Soekarno-Hatta

Sabtu, 20 Jun 2026
Editor: Eky
Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung menangkap DPO kasus penipuan bisnis batu bara senilai Rp7 miliar, Richard Arief Muljadi, di Bandara Soekarno-Hatta setelah kembali dari Singapura. (Sumber: Pespenkum Kejagung)
Dengarkan dgn suara Siap
4.2K pembaca

JAKARTA (kabarpublik.id) – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Buronan tersebut, Richard Arief Muljadi, ditangkap pada Sabtu (20/6/2026) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, sesaat setelah tiba dari Singapura.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa Richard Arief Muljadi merupakan terdakwa dalam kasus dugaan penipuan bisnis batu bara yang menyebabkan kerugian hingga Rp7 miliar.

Dalam perkara tersebut, Richard didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

Sebelumnya, berkas perkara Richard Arief Muljadi telah dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Namun, terdakwa tidak pernah memenuhi panggilan persidangan sehingga ditetapkan sebagai DPO oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Saat proses penangkapan berlangsung, Richard Arief Muljadi bersikap kooperatif sehingga pengamanan berjalan lancar tanpa hambatan.

Setelah diamankan, yang bersangkutan langsung diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk terus memburu dan menangkap para buronan yang masih masuk dalam daftar pencarian guna memberikan kepastian hukum serta menegakkan supremasi hukum di Indonesia.

Jaksa Agung juga menginstruksikan seluruh jajaran kejaksaan untuk terus memantau keberadaan para buronan dan segera melakukan tindakan penangkapan apabila ditemukan.

Selain itu, Kejaksaan mengimbau seluruh pihak yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI agar menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

“Kejaksaan akan terus melakukan pengejaran terhadap para buronan. Tidak ada tempat yang aman bagi mereka yang berusaha menghindari proses hukum,” demikian pernyataan Kejaksaan Agung.

No More Posts Available.

No more pages to load.