Kecam Tindakan Oknum ASN Boalemo, Majid Rahman : Jurnalis Adalah Kawan Bukan Lawan

Selasa, 17 Okt 2023
Dengarkan dgn suara Siap
4.6K pembaca

Laporan : Serman Tahala / Editor : YR

GORONTALO [kabarpublik.id] – Ketua Aliansi Jurnalis Boalemo (AJB), Abdul Majid Rahman, mengaku geram dan mengecam tindakan oknum ASN yang bekerja di salah satu Instansi Dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo yang terindikasi telah menghalangi kinerja wartawan salah satu media online di Boalemo, saat meliput puncak acara pada rangkaian HUT Boalemo ke 24 di Kawasan Wisata Pantai Bolihutuo, Kecamatan Botumoito kemarin, Senin, (16/10/2023).

Gambar konten
Sumber: Kabarpublik.id

Ditemui saat itu Majit selaku ketua AJB Ia mengaku tak terima jika ada anggota AJB diperlakukan tidak wajar oleh satu oknum ASN dimaksud. Menurutnya, tidak boleh ada pihak mana pun yang mengganggu atau menghalangi kinerja wartawan saat melakukan peliputan.

“jelas Dalam bertugas, wartawan dilindungi undang-undang pers nomor 40 tahun 1999. Didalamnya ada ancaman pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 500 juta bagi siapa saja yang dengan sengaja menghalangi tugas wartawan,” tegas Abdul Majid,

Ditegaskannya pula, undang-undang pers adalah dasar wartawan menjalankan tugasnya. Undang-undang ini kata dia, berlaku nasional untuk seluruh warga negara. Artinya, semua pihak harus tunduk dan menghormati, apalagi penyelenggara negara itu sendiri.

“Pers bekerja berpedoman pada regulasi maupun kode etik. Jika wartawan sudah memperkenalkan diri dan kemudian menunjukan kartu identitasnya, mestinya dijamin dan dilindungi hak-haknya. Saat ini kami tunggu i’tikad baik oknum tersebut untuk meminta maaf,” kata Abdul Majid Rahman. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.