Laporan : Rijali (JMSI), Editor : Mahmud Marhaba
RAJA AMPAT [KP] – Kasus Pengrusakan Tugu Selamat Datang di jalan 30 Kota Waisai Kabupaten Raja Ampat oleh pelaku YP (31) terindikasi berujung pada kasus baru. Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) ditemukan pembangunan tersebut diduga tidak sesuai konstruksi.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Raja Ampat, IPTU. Nirwan Fakaubun, SIK saat ditemui sejumlah wartawan usai press conference, Minggu (10/05/2020) mengungkapkan, dari hasil olah TKP ditemukan hasil konstruksi bangunan renovasi Tugu tidak sesuai dengan standar.
“Untuk itu kami akan datangkan ahli untuk mengecek hasil bangunan itu. Spesifiknya pada konstruksi bangunan renovasi tugu selamat datang tidak sesuai standar,” katanya.
Menurutnya, ada konstruksi pembangunan Tugu yang tidak sesuai, namun yang bisa menjelaskan itu adalah ahli konstruksi.
“Dilihat dari berdirinya tulisan Raja Ampat yang di buat dari semen yang berbentuk kotak dan nama didalamnya saat kita liat sangat rapuh dan itu sangat cepat rusak karena tidak terisi full padat oleh semen itu. Akhirnya pada saat tersangka berinisial YP dengan mudah merusaknya. Dari sini sudah lihat bahwa konstruksi pembangun tersebut diduga tidak beres,” jelas Kasat Reskrim itu.
Berdasarkan keterangan sementara yang disampaikan oleh Tersangka proyek pembangunan tersebut dikerjakan CV. Dafalen Mandiri dari proyek pengadaan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota dengan pagu anggaran kurang lebih 1,5 Miliar, yang bersumber dari APBD tahun 2019.
“Pekerjaan ini menurut keterangan, kontraktornya meminjam CV. Dan Kontraktor adalah asli Jayapura dan sementara posisinya sudah berada diluar kota. Nama pemilik CV dengan insial AS yang bekerja berinsial N. Berbicara De jure adalah AS namun ketika berbicara De fakto adalah N yang kena,” kata Kasat.
Sementara itu, untuk langkah-langkah selanjutnya akan prioritaskan dulu pelaku YP dan disamping itu pihaknya sambil melakukan penyelidikan.
“Untuk pelaku pengrusakan Tugu itu murni satu orang dengan insial YP tersebut yang juga dipengaruhi miras, namun awalnya YP sudah sakit hati karena pekerjaan tersebut tidak dibayarkan. Untuk upah si Pelaku itu sekitar 10% atau kurang lebih 50 juta,” terang Nirwan.
Meski begitu, tindak YP salah malah dirinya melakukan tindakan lain yang dapat merusak citra dan nama baik Kabupaten Raja Ampat, sebab Tugu tersebut merupakan icon dari Kabupaten Raja Ampat.#[KP].





