KASUS DUGAAN KORUPSI DI KALANGAN DPRD GARUT KEMBALI MENCUAT

GARUT, JABAR341 Dilihat

Laporan. : Muhammad Yadi (JMSI)
Editor. : Mahmud Marhaba.

GARUT [KP] – Kasus dugaan korupsi di kalangan DPRD Kabupaten Garut yang diduga melibatkan 50 orang anggota DPRD dan puluhan ASN dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupeten Garut Jawa Barat hingga saat ini Kejaksaan Negeri Garut masih melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap para terduga.

Kasus dugaan korupsi dana Pokok Pokok Pikiran (Pokir) dan Biaya Operasional (BOP) anggaran tahun 2014 – 2019 oleh sejumlah anggota DPRD itu menjadi perjalanan panjang dalam proses hukum. Pasalnya sejak terkuaknya kasus ini pada bulan Juni tahun 2019 lalu, pihak Kejaksaan Negeri Garut dari hasil penyelidikan belum menyerahkan berkas sepenuhnya ke persidangan.

Berbagai elemen masyarakat Garut mempertanyakan kinerja Kejaksaan Negeri Garut yang dinilai lamban dan mengulur – ngulur waktu proses penyidikan. Sebagai masyarakat Garut sangat mengharapkan daerahnya bersih dari korupsi.

“Saya sangat mendukung upaya Kejaksaan Negeri Garut terus mengusut tuntas kasus ini, akan tetapi masyarakat pun tentunya ingin segera tahu keputusannya,” ungkap Jajang Kosasih (65) di Leles Jum’at (28/02/2020).

Penyidikan kasus dugaan korupsi Biaya Oprasional (BOP) dan Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Garut anggaran tahun 2014 – 2019 masih terus estapet. Penyidik Kejaksaan Negeri Garut akan melakukan pemanggilan kembali baik terhadap terduga maupun para saksi.

Kesi Pidana Seksi Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Garut Deny Marincka ketika ditemui di ruang kerjanya Jum’at (28/02/2020) mengatakan penanganan kasus dugaan korupsi BOP dan Pokir anggota DPRD Garut saat ini naik dari tingkat penyelidikan Intel menjadi penyidikan Pidus.

“Dalam waktu dekat dilakukan pemanggilan kembali terhadap seluruh anggota DPRD periode 2014 – 2019 dan para saksi – saksi. Pemanggilan tersebut bukan saja anggota DPRD Priode 2018-2019 melainkan dari Priode 2014-2019. Karena terdapat adanya kejanggalan,” tukas Deny.

Saat ini Kejari Garut masih melakukan pendalaman terhadap perkara dugaan korupsi di lingkungan DPRD Garut. Menurut rencananya mulai bulan Maret 2020 melakukan pemeriksaan kembali terhadap terduga dan para saksi.
“Saya harap masyarakat bersabar terkait perkara ini, pihak kami terus melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan hasil pengembangan, kami butuh waktu untuk kembali memeriksa,” ungkapnya.

Disinggung terkait laporan dan pengaduan masyarakat, dijelaskan oleh Deny, laporan tersebut bukan saja soal BOP dan Pokir melainkan persoalan dana reses. Ketiga hal itu pihaknya akan menyelidiki, dalam penyelidikan sebelumnya terfokus anggraan tahun 2017 – 2018 akan tetapi pemeriksaan dari Priode 2014 – 2019.

Deni pun berjanji akan membuka tabir dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan DPRD Garut.


“Kami tidak akan menutup – nutupi hasil penyelidikan nanti. Lihat saja perkembangannya nanti, mohon bersabar,” pungkasnya.#*[KP].

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar